Kendari – Perselisihan antara Kepala Desa (Kades) Atowatu, Ulfa, S.Pd, dan seorang warga bernama Arlin terkait dugaan pencemaran nama baik melalui siaran langsung Facebook berakhir damai. Penyelesaian dilakukan melalui proses mediasi di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Soropia, Kabupaten Konawe, Sabtu (31/10/2026).
Dalam mediasi tersebut, Arlin menyampaikan permintaan maaf kepada Ulfa dengan membuat video klarifikasi dan surat pernyataan. Arlin juga berkomitmen memublikasikan video permintaan maaf tersebut melalui akun Facebook miliknya.
Sebelumnya, Ulfa melaporkan dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan ke Polsek Soropia pada 16 Oktober 2026. Laporan itu berkaitan dengan siaran langsung Facebook yang diduga dilakukan Arlin pada 15 Oktober 2026 melalui akun Meykon Han.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Soropia melakukan koordinasi dengan keluarga Arlin dan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Namun, Arlin belum bersedia hadir karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Proses mediasi akhirnya terlaksana setelah adanya bantuan dari Lembaga Adat Tolaki (LAT) yang diwakili Dr Adrian Tawai, S.Sos., M.Si. Arlin kemudian datang ke Mapolsek Soropia sekitar pukul 13.00 Wita dengan didampingi wakil ketua LAT, tokoh adat Soropia, serta pihak keluarga.
Dalam surat pernyataannya, Arlin menyatakan bersedia membuat video klarifikasi sekaligus permintaan maaf kepada Ulfa. Video tersebut akan dikirimkan atau dipublikasikan melalui akun Facebook pribadinya.
Selain itu, Arlin juga menyatakan kesediaannya membawa adat sebagai bentuk permintaan maaf kepada Kades Atowatu.
Pernyataan tersebut dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Proses mediasi yang berlangsung sekitar pukul 14.30 Wita itu diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan antara kedua belah pihak secara damai.












