Kendari – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Palangga. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua remaja yang diduga terlibat serta meminjam pakaikan sepeda motor barang bukti kepada korban.
“Seluruh proses peminjaman barang bukti maupun penyerahan kendaraan temuan kepada pemiliknya dilakukan tanpa dipungut biaya,” kata Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani saat konferensi pers di Ruang Humas Polres Konsel, Sabtu (31/10/2026)
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Taufik Hidayat dan KBO Satreskrim IPDA Ridwan Sayidi. Dalam kegiatan itu, polisi juga menyerahkan satu unit sepeda motor Yamaha WR yang sebelumnya ditemukan di wilayah Kecamatan Sabulakoa kepada pemiliknya.
Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Taufik Hidayat mengatakan pengungkapan kasus curanmor tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2026. Tim URC Alpha Polres Konsel bersama personel Polsek Palangga kemudian mengamankan dua terduga pelaku berinisial A (15) dan AF (16) di Desa Apure, Kecamatan Palangga, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Rostian, warga Desa Watumerembe, Kecamatan Palangga. Peristiwa pencurian terjadi di Desa Mekarsari, Kecamatan Palangga, pada Kamis (18/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.
Saat itu, korban berangkat ke kebun menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan kebun, lalu berjalan sekitar 15 meter untuk mengambil sabit di dekat rumpun bambu.
Korban kemudian duduk dan memotong rumput. Namun, sekitar 10 menit kemudian, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH1JM0110MK151294 dan nomor mesin JM01E-1150244.
Sepeda motor tersebut kemudian dipinjam pakaikan kepada korban. Meski digunakan kembali oleh pemiliknya, status kendaraan tetap sebagai barang bukti dan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Yamaha WR Temuan Dikembalikan kepada Pemilik
Selain mengungkap kasus curanmor, Polres Konsel juga menyerahkan satu unit sepeda motor Yamaha WR warna biru kepada pemiliknya.
Sepeda motor tersebut ditemukan Tim URC Polres Konsel saat melakukan patroli di kawasan perkebunan Kecamatan Sabulakoa, Jumat (30/10/2026). Kendaraan itu ditemukan berada di lokasi tanpa diketahui keberadaan pemiliknya.
Polisi kemudian membawa sepeda motor tersebut ke Mapolres Konsel untuk dilakukan pemeriksaan dan identifikasi. Setelah pemilik berhasil ditemukan dan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, kendaraan tersebut diserahkan kembali.
Kapolres Konsel menegaskan pelayanan peminjaman barang bukti kepada korban dan pengembalian kendaraan temuan merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Polres Konsel juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor, termasuk memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan dikunci dengan baik.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana pencurian diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.












