Kolaka Timur – Polres Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui layanan Call Center 110. Petugas mendatangi lokasi kejadian dan membawa kedua pihak ke kantor polisi untuk penanganan lebih lanjut.
“Awalnya piket 110 menerima telepon dari warga yang melaporkan mengalami kekerasan oleh suaminya. Piket Pamapta bersama personel piket kemudian menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengajak kedua belah pihak ke Polres Kolaka Timur,” kata Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo melalui Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Ipda Subair saat dikonfirmasi.
Laporan tersebut disampaikan perempuan berinisial MA (45), warga Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, pada Rabu (28/10/2026). MA mengaku mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan suaminya, HA (45).
Setelah kedua pihak tiba di Polres Kolaka Timur, petugas melakukan mediasi. Dalam proses tersebut, MA berharap suaminya menyadari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatannya, dengan mempertimbangkan keberlangsungan rumah tangga serta kepentingan anak-anak mereka.
HA mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kedua pihak kemudian sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Proses perdamaian disebut berlangsung tanpa paksaan, bujukan, maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Sesampainya di polres, piket Pamapta memediasi kedua belah pihak dengan mempertimbangkan keberlangsungan rumah tangga mereka. Keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” ujar Subair.
MA mengapresiasi respons petugas setelah dirinya menghubungi layanan Call Center 110. Dia menyebut bantuan tersebut membuatnya tidak perlu datang langsung ke kantor polisi untuk meminta pertolongan.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Kolaka Timur. Hanya dengan menelepon 110, petugas bisa langsung datang tanpa harus saya datang ke kantor polisi. Terima kasih banyak karena telah membantu menyelesaikan masalah yang saya alami,” kata MA.
Polres Kolaka Timur mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 ketika membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan laporan atau meminta pertolongan kepada petugas.
Polisi juga mengingatkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan sepele dan tidak boleh dianggap sebagai hal yang wajar. Penyelesaian secara kekeluargaan tidak serta-merta menghilangkan hak korban untuk memperoleh perlindungan maupun menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.












