Sigma Sultra Soroti Dugaan Kekurangan Volume Pekerjaan Rekonstruksi Jembatan di Desa Tangkumaho, Siap Laporkan ke Kejati Sultra

  • Bagikan
Sigma Sultra Soroti Dugaan Kekurangan Volume Pekerjaan Rekonstruksi Jembatan di Desa Tangkumaho, Siap Laporkan ke Kejati Sultra
Sigma Sultra Soroti Dugaan Kekurangan Volume Pekerjaan Rekonstruksi Jembatan di Desa Tangkumaho, Siap Laporkan ke Kejati Sultra

Kendari__Sinergi Gerakan Mahasiswa (SIGMA) Sulawesi Tenggara melalui Ketua Umumnya, Haikal , menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap pekerjaan Rekonstruksi Jembatan pada Jalan Kabupaten Lokal Desa Tangkumoho, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK yang menjadi perhatian SIGMA Sultra, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek rekonstruksi jembatan tersebut dengan nilai sebesar Rp277.728.527,00.

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV SCB berdasarkan kontrak Nomor 300.2.1/102/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.135.600.000,00 tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen. Namun, hasil pemeriksaan fisik bersama PPK, Inspektorat, penyedia, dan pengawas justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan.

Haikal ,menilai temuan tersebut perlu menjadi perhatian serius, sebab pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, volume kontrak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketika sebuah pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen, tetapi hasil pemeriksaan fisik BPK masih menemukan kekurangan volume pekerjaan, tentu hal ini harus dijelaskan secara terbuka. Kami tidak ingin temuan seperti ini hanya berhenti sebagai catatan administratif tanpa adanya penelusuran lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Haikal.

Lebih lanjut, SIGMA Sultra menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dalam waktu dekat untuk meminta dilakukan penelaahan dan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Menurut Haikal, pelaporan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa dalam mengawal penggunaan anggaran publik, khususnya pembangunan infrastruktur di Kabupaten Muna Barat.

SIGMA Sultra juga meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga proses pembayaran pekerjaan tersebut, termasuk meminta klarifikasi kepada PPK, penyedia jasa, dan pihak pengawas.

Dalam waktu dekat, SIGMA Sultra akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke Kejati Sultra dengan harapan adanya pemeriksaan yang objektif, transparan, dan profesional untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum serta siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan kerugian negara.

  • Bagikan