KENDARI, SULTRA– Polemik dugaan mafia tanah di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru. Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM Sultra) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra mengambil langkah tegas menyusul naiknya perkara tersebut ke tahap penyidikan.
MBM Sultra bahkan meminta penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap pimpinan PT Tadisangka yang juga disebut menjabat sebagai Ketua Apernas Sultra. Selain pihak pengembang, kelompok mahasiswa tersebut juga menyoroti nama Fajar S Tanawali yang disebut memiliki keterkaitan dengan penguasaan lahan di kawasan Puuwatu.
Penanggung Jawab MBM Sultra, Azhar Ajira, menilai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana dalam sengketa lahan tersebut.
“Bukti lapangan dan hasil gelar perkara sudah menunjukkan secara sah adanya tindak pidana nyata di Puuwatu. Polda Sultra harus segera menyeret pimpinan PT Tadisangka yang sekaligus Ketua Apernas Sultra ke proses hukum. Proses hukum harus berjalan tegak tanpa pandang bulu,” tegas Azhar.
Menurut Azhar, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan lahan, tetapi juga dugaan penguasaan tanah masyarakat untuk kepentingan pengembangan kawasan perumahan.
Ia menyebut terdapat lahan yang diklaim telah memiliki sertifikat atas nama masyarakat, namun diduga dikuasai secara sepihak. Bahkan, menurut MBM Sultra, terdapat pemasangan patok baru serta pembabatan tanaman produktif di atas lahan yang masih menjadi objek persoalan.
“Proyek tersebut kami duga kuat dilaksanakan secara ugal-ugalan. Lebih parah lagi, kami menilai hak-hak masyarakat kecil terancam demi melancarkan aktivitas yang diduga bermasalah tersebut,” bebernya.
Soroti Dugaan Skema ‘Bank Tanah’
MBM Sultra juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan adanya pihak lain yang berperan dalam penguasaan lahan dalam skala besar.
Nama Fajar S Tanawali disebut oleh kelompok mahasiswa tersebut sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran dalam pola penguasaan lahan yang mereka istilahkan sebagai “bank tanah”.
Azhar menilai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dengan jejaring bisnis lokal membuat perkara Puuwatu perlu ditangani secara transparan dan profesional.
Namun demikian, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari pihak MBM Sultra dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian hukum.
Persoalan Lahan Merambah Dugaan Dampak Lingkungan
Selain aspek kepemilikan tanah, MBM Sultra turut menyoroti aktivitas pembangunan di sekitar lokasi yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Kelompok mahasiswa tersebut menduga terdapat aktivitas penimbunan aliran kali alami di sekitar kawasan proyek. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu sistem drainase alami dan meningkatkan risiko genangan maupun banjir bagi masyarakat sekitar.
Karena itu, MBM Sultra meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari perspektif pidana pertanahan, tetapi juga diperiksa dari sisi perizinan pembangunan dan ketentuan lingkungan hidup.
Minta Aliran Dana Proyek Ditelusuri
Desakan lain diarahkan pada aspek pembiayaan proyek. MBM Sultra meminta penyidik menelusuri sumber pendanaan yang digunakan dalam aktivitas pembangunan perumahan tersebut.
Azhar secara khusus meminta aparat memeriksa dugaan keterlibatan pembiayaan dari Bank Syariah Indonesia (BSI), termasuk memastikan legalitas, tujuan, serta objek pembiayaan yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Menurutnya, apabila ditemukan persoalan hukum dalam penguasaan lahan, maka seluruh mata rantai yang berkaitan dengan proyek perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Kami mengingatkan jajaran Polda Sultra agar tidak goyah oleh intervensi kekuasaan maupun jaringan modal di balik perkara ini, baik dari pihak korporasi maupun jejaring elite di Kendari. Kasus Puuwatu harus dibuka secara terang agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” kata Azhar.
Ia menegaskan MBM Sultra akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut melalui jalur hukum dan langkah-langkah konstitusional.
“MBM Sultra tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini sampai seluruh fakta terungkap dan proses
hukum berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
(Irwan Mubaraq)












