JAKARTA — Tim kuasa hukum Andry Susanto dari DAS Law Firm mengajukan permohonan pengawasan kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Ombudsman Republik Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait proses permohonan eksekusi terhadap suatu objek yang hingga saat ini masih menjadi pokok sengketa dalam perkara perdata yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut diajukan agar setiap tahapan proses hukum berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing lembaga, sehingga prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak seluruh pihak tetap terjaga.
Objek yang menjadi sengketa merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04067 atas nama Andry Susanto yang berlokasi di Jalan Tebet Timur DalamVII No. 13 / VII J No. 9, Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukum, sengketa bermula dari proses penyelesaian fasilitas kredit yang berujung pada pelaksanaan lelang melalui KPKNL Jakarta III. Klien memandang masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji melalui mekanisme peradilan, sehingga gugatan perdata telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.
DAS Law Firm juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan memperoleh salinan Risalah Lelang kepada KPKNL Jakarta III sebagai bagian dari kebutuhan pembuktian di persidangan. Dokumen tersebut dinilai penting agar seluruh fakta dapat diperiksa secara utuh oleh majelis hakim.
Selain itu, kuasa hukum menyampaikan bahwa klien pernah menawarkan pengembalian sisa hasil lelang kepada pihak bank sebagai bentuk itikad baik selama sengketa hukum masih berlangsung. Namun, berdasarkan jawaban tertulis yang diterima, pihak bank menyatakan hubungan hukum telah berakhir setelah kewajiban kredit dinyatakan lunas.
Di tengah proses persidangan, kuasa hukum memperoleh informasi bahwa telah diajukan permohonan aanmaning sebagai tahapan menuju pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa tersebut.
Menurut DAS Law Firm, kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena perkara pokok mengenai keabsahan proses yang mendasari peralihan hak masih sedang diperiksa oleh pengadilan.
Lebih dari sekadar aset berupa tanah dan bangunan, lokasi tersebut merupakan rumah tinggal klien beserta keluarganya, sekaligus tempat usaha yang menjadi sumber penghidupan bagi para pekerja.
Tempat tersebut juga memiliki fungsi sosial bagi masyarakat sekitar. Selain menyediakan layanan air minum isi ulang berkualitas dengan harga terjangkau yang dimanfaatkan warga setiap hari, lokasi ini juga menjadi ruang berkumpul bagi berbagai komunitas, pelaku UMKM, mahasiswa, serta penyelenggaraan kegiatan edukatif, diskusi, workshop, dan aktivitas positif lainnya yang telah berlangsung secara rutin.
Karena itu, pelaksanaan eksekusi sebelum adanya kepastian hukum atas perkara yang masih berjalan dikhawatirkan tidak hanya berdampak terhadap hak-hak para pihak dalam perkara, tetapi juga berpotensi menghentikan aktivitas usaha, mengganggu mata pencaharian para pekerja, serta mengurangi akses masyarakat terhadap fasilitas dan ruang kegiatan yang selama ini dimanfaatkan secara luas.
Melalui surat yang telah disampaikan kepada Komisi Yudisial, Bawas MA, Ombudsman Republik Indonesia, dan OJK, DAS Law Firm berharap seluruh lembaga menjalankan fungsi pengawasannya sesuai kewenangan masing-masing guna memastikan proses hukum berjalan berdasarkan prinsip keadilan, kehati-hatian, kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.
DAS Law Firm menegaskan bahwa permohonan pengawasan tersebut bukan dimaksudkan untuk memengaruhi independensi majelis hakim dalam memutus perkara, melainkan sebagai bentuk partisipasi konstitusional warga negara agar seluruh proses administrasi dan prosedur peradilan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












