KENDARI, SULTRA – Dugaan praktik mafia tanah kembali menjadi sorotan di Kota Kendari. Kali ini, perkara tersebut mencuat dari konflik kepemilikan lahan di Kelurahan Puuwatu yang menyeret nama Fajar S Tanawali dan perusahaan pengembang PT Tadisangka, Sabtu 25/7/2026.
Kasus itu kini telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara dan tengah menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kuasa hukum pemilik lahan, Arwan Rakmin, S.H., M.H., dari Firma Hukum ARP & Partner, mengungkapkan bahwa kliennya, Ibu Nurminah, merupakan pemegang sah dua bidang tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.
Menurut Arwan, dua bidang tanah tersebut memiliki luas sekitar 1.900 meter persegi dan 300 meter persegi. Namun, saat kliennya melakukan pengecekan pada tahun 2026, kondisi lahan disebut telah berubah secara drastis.
“Tanah itu sudah digusur, diratakan, bahkan tanaman produktif seperti jati, nangka, dan mangga telah dihilangkan. Patok-patok beton sebagai batas tanah juga sudah tidak ditemukan,” ujar Arwan.
Ia menilai perubahan kondisi lahan tersebut bukan sekadar aktivitas biasa, melainkan mengarah pada dugaan penguasaan lahan secara melawan hukum yang berpotensi menghilangkan jejak kepemilikan.
Nama Fajar S Tanawali Muncul dalam Laporan
Dalam laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum, Arwan menyebut nama Fajar S Tanawali sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam penguasaan lahan tersebut.
Menurutnya, Fajar diduga berkaitan dengan praktik yang dikenal sebagai “bank tanah”, yakni penguasaan atau pengumpulan lahan dalam skala besar yang dalam sejumlah kasus sering dikaitkan dengan konflik agraria.
Selain itu, Arwan juga menyinggung adanya hubungan keluarga Fajar dengan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kendari. Meski demikian, hingga kini belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan hubungan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
PT Tadisangka Disebut Melakukan Aktivitas di Atas Lahan
Selain nama Fajar S Tanawali, PT Tadisangka juga menjadi pihak yang disebut dalam laporan.
Menurut kuasa hukum, perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas fisik di atas lahan, mulai dari penggusuran hingga perubahan kontur tanah, padahal lahan tersebut masih tercatat atas nama Nurminah berdasarkan SHM yang masih berlaku.
“Ini bukan sekadar sengketa perdata. Kami melihat ada dugaan unsur pidana berupa penyerobotan, perusakan, dan penghilangan batas tanah,” tegas Arwan.
Pembiayaan Proyek Disebut Melibatkan Bank
Arwan juga menyampaikan bahwa proyek pembangunan di atas lahan yang disengketakan diduga memperoleh dukungan pembiayaan dari Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pernyataan tersebut, menurutnya, menjadi salah satu aspek yang perlu didalami dalam proses penyelidikan. Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum terdapat keterangan resmi dari pihak BSI mengenai dugaan tersebut.

Sebagai langkah hukum, pihak kuasa hukum mengaku telah mengajukan pemblokiran sertifikat di BPN untuk mencegah adanya transaksi atau perubahan status atas objek sengketa selama proses hukum berlangsung.
Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Tak hanya menyangkut persoalan kepemilikan tanah, laporan tersebut juga memuat dugaan pelanggaran terhadap aspek lingkungan.
Arwan menyebut terdapat dugaan penimbunan aliran kali di sekitar lokasi yang selama ini berfungsi sebagai saluran drainase alami. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk meningkatkan risiko banjir di kawasan sekitar.
“Alih-alih dinormalisasi, justru dilakukan penimbunan. Dugaan ini juga menjadi bagian dari laporan yang kami sampaikan,” ujarnya.
Dilaporkan ke Polda Sultra
Kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara. Tiga pihak dilaporkan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara hingga memperoleh kepastian hukum bagi kliennya.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak kepemilikan atas tanah yang telah bersertifikat sekaligus menguji komitmen aparat penegak hukum dalam menangani dugaan praktik mafia tanah di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Fajar S Tanawali, PT Tadisangka, Bank Syariah Indonesia (BSI), maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk mendapatkan tanggapan atas seluruh tuduhan yang disampaikan. Berita ini akan diperbarui setelah hak jawab dan klarifikasi dari para pihak diperoleh.
(Irwan Mubaraq)












