Gowa, KOMPASNEWS – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dikabarkan belum menerima pembayaran gaji.
Informasi tersebut diperoleh Redaksi dari penelusuran di lapangan, Selasa (1/9/2026). Seorang pegawai di lingkungan Pemkab Gowa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut proses pembayaran gaji masih berkaitan dengan tahapan administrasi.
“Masih dalam proses administrasi. Setahu saya belum ditandatangani,” ujar sumber tersebut.
Sumber tidak menjelaskan secara rinci dokumen yang dimaksud maupun pada tahapan mana proses pembayaran tersebut berada. Karena itu, informasi tersebut belum dapat dipastikan sebagai penyebab keterlambatan pembayaran gaji.
Persoalan ini muncul di tengah perubahan pada posisi strategis Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa. Andy Azis Peter, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Gowa, dikabarkan dinonaktifkan dari jabatannya pada 21 Agustus 2026. Setelah itu, Firdaus disebut mendapat amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Gowa.
Sejumlah pemberitaan mengenai perubahan tersebut telah beredar sejak akhir Agustus. Namun, untuk memastikan kaitan antara perubahan pejabat Sekda dengan proses administrasi pembayaran gaji ASN dan PPPK, masih diperlukan penjelasan resmi dari Pemkab Gowa.
Dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah, posisi Sekretaris Daerah memiliki peran penting. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebut Sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, antara lain melakukan koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah, koordinasi penyusunan APBD, memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD, serta memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Namun, regulasi yang sama juga mengatur pembagian kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Kepala SKPKD berkedudukan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan menjalankan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD), sementara kewenangan keuangan lainnya dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji ASN dan PPPK penuh waktu secara langsung disebabkan oleh pergantian atau perubahan posisi Sekda. Hubungan antara proses administrasi pembayaran dan transisi jabatan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pejabat yang berwenang.
Di sisi lain, hingga berita ini ditayangkan, Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Pemkab Gowa mengenai status pembayaran gaji tersebut, termasuk apakah keterlambatan terjadi pada seluruh ASN dan PPPK penuh waktu atau hanya pada pegawai tertentu.
Redaksi juga belum memperoleh penjelasan mengenai dokumen administrasi apa yang disebut masih menunggu tanda tangan, siapa pejabat yang berwenang menandatangani dokumen tersebut, serta apakah perubahan posisi Sekda berpengaruh terhadap proses administrasi pembayaran.
Redaksi akan melakukan konfirmasi kepada Plt Sekda Gowa, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme, status, dan kepastian pembayaran gaji ASN dan PPPK penuh waktu di Kabupaten Gowa.
Berita ini merupakan laporan awal berdasarkan informasi yang diperoleh Redaksi dari penelusuran lapangan. Keterangan dari pihak Pemkab Gowa akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan sebagai upaya menjaga keberimbangan dan akurasi informasi. (*)












