KOMPASnews – MAKASSAR — Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mamajang, AKP Tri Husada Antormeda, memimpin langsung pelaksanaan operasi penertiban kenalpot brong yang digelar di wilayah hukum Polsek Mamajang, tepatnya di Jalan Veteran Selatan, pada Sabtu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WITA.
Operasi penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan Polsek Mamajang yang dikerahkan secara khusus untuk menindak tegas pelanggaran penggunaan knalpot brong yang selama ini menjadi keluhan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan gangguan ketenteraman umum.

Dijalankan Langsung Oleh Kapolsek, Tekankan Tegasnya Aturan
Kehadiran Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Antormeda langsung di lokasi operasi menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak pelanggaran tersebut.
Di hadapan personel yang bertugas, Kapolsek menekankan agar penertiban dilakukan secara tegas, tertib, dan humanis.

“Knalpot brong bukan hanya melanggar aturan teknis kendaraan bermotor, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan ketenteraman warga.
Banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot yang tidak standar. Oleh karena itu, operasi ini kita gelar untuk menegakkan aturan sekaligus menjawab aspirasi masyarakat,” ujar AKP Tri Husada Antormeda di lokasi operasi.
Puluhan Kendaraan Terjaring Penertiban
Dalam penertiban yang berlangsung tersebut, tim gabungan berhasil menjaring sejumlah kendaraan bermotor yang terbukti menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak standar. Rincian kendaraan yang terjaring:
Jenis Kendaraan Jumlah Keterangan Pelanggaran
Sepeda Motor 8 unit Menggunakan knalpot brong/tidak standar pabrik
Kendaraan Bermotor Roda yang tidak memakai helm 7 unit Modifikasi knalpot yang menimbulkan kebisingan
Total 15 unit —
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan kelayakan berkendara. Sebagian besar pengendara yang terjaring diberikan pembinaan dan teguran keras, serta diwajibkan mengembalikan knalpot ke kondisi standar sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Bagi yang tidak dapat segera mengganti knalpot, dilakukan penilangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Penertiban
Penertiban ini dilakukan berdasarkan:
– Pasal 27 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
– Pasal 48 UU No. 22 Tahun 2009 — Modifikasi kendaraan yang mengubah spesifikasi pabrik tanpa izin berwenang dilarang.
– Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan — Knalpot harus memenuhi standar emisi dan tingkat kebisingan yang ditetapkan.
Komitmen Penegakan Berkelanjutan
Kapolsek Mamajang menegaskan bahwa operasi penertiban knalpot brong ini bukan kegiatan sesekali, melainkan akan dilakukan secara berkelanjutan dan mendadak di titik-titik rawan di seluruh wilayah Kecamatan Mamajang. Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara agar segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik demi kenyamanan bersama dan keselamatan berkendara.
“Kami tidak menutup mata terhadap gangguan yang ditimbulkan knalpot brong. Jika masih ada yang melanggar, kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan tenang untuk semua,” tegas AKP Tri Husada Antormeda.

Sampai dengan berita ini diturunkan, operasi penertiban masih terus berlangsung di beberapa titik lain di wilayah Mamajang. Masyarakat diharapkan mendukung upaya kepolisian demi terciptanya ketertiban dan ketenteraman umum.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi kegiatan operasi Polsek Mamajang pada Sabtu, 30 Agustus 2026. Jika ada data jumlah kendaraan yang berbeda atau rincian tindakan yang diambil, pihak Polsek Mamajang dipersilakan memberikan klarifikasi untuk kelengkapan informasi.











