Takalar, KOMPASNEWS – antang (26), warga Desa Mattirobaji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Takalar dalam perkara dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Pulau Satangnga.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar menyatakan Bantang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan membebaskan Bantang dari segala dakwaan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Bantang sebelumnya menjalani masa penahanan sejak 8 April 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, ia kemudian bebas pada 13 Agustus 2026 setelah menjalani penahanan selama sekitar empat bulan.
Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim menetapkan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Setelah dinyatakan bebas, Bantang menceritakan sejumlah pengalaman yang menurut pengakuannya terjadi selama menjalani proses hukum.
Ia mengaku pernah didatangi seorang penyidik dari unit PPA Polres Takalar ketika masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Takalar. Menurut Bantang, penyidik tersebut membawa sebuah celana pendek yang kemudian digunakan sebagai barang bukti dalam perkara.
Bantang juga mengaku diminta menandatangani surat yang dibawa penyidik tersebut. Namun, ia mengatakan menolak menandatangani surat itu karena tidak dapat membaca.
“Saya tidak mau menandatanganinya karena saya tidak bisa membaca,” ujar Bantang.
Bantang juga mengaku beberapa kali diminta memegang sebilah parang yang disebut sebagai barang bukti ketika menjalani pemeriksaan di Polres Takalar. Ia mengatakan menolak permintaan tersebut.
Pengakuan Bantang tersebut merupakan keterangannya kepada media setelah putusan bebas. Hal itu tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.
Bantang menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lipang Takalar yang telah memberikan pendampingan hukum selama proses persidangan.
Ia menyebut Ketua LBH Lipang Takalar Andi Radianto, S.H., serta Nurhikmah, S.H., dan Agus Mallarangan, S.H., sebagai pihak yang mendampinginya dalam perkara tersebut.
Dengan putusan bebas itu, Bantang berharap hak dan nama baiknya dapat dipulihkan di tengah masyarakat.
“Melalui kesempatan ini, saya meminta kepada pihak Polres Takalar dan Kejaksaan Negeri Takalar untuk sungguh-sungguh memulihkan nama baik saya sepenuhnya di tengah masyarakat,” kata Bantang.
Putusan bebas tersebut menjadi penutup proses persidangan terhadap Bantang dalam perkara yang didakwakan kepadanya, setelah majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana dalam dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. (Man)












