JAKARTA — Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) secara resmi dan terbuka mengecam keras dugaan tindakan penghinaan, pengusiran, dan perlakuan tidak pantas terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. AWPI menilai, apabila tindakan tersebut terbukti dilakukan untuk menghambat kegiatan jurnalistik, persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah pelanggaran pidana berat terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sikap tegas dan keras tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AWPI, Hengki Ahmat Jazuli, http://S.AP., S.H., M.H., CLAP, setelah Kabid Humas DPP AWPI, D.M. Pertiwi, menyampaikan video bukti dan melakukan wawancara investigasi melalui WhatsApp untuk meminta tanggapan resmi DPP terkait kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang viral tersebut.
Menurut AWPI, wartawan memiliki fungsi yang sangat penting dan strategis dalam sistem demokrasi, yakni menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Karena itu, setiap pihak, termasuk pejabat pemerintahan dari tingkat desa hingga pejabat tinggi negara, wajib menghormati, melindungi, dan menghargai wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.
AWPI: Ini Pelanggaran Pidana Pasal 18 Ayat (1) UU Pers
AWPI menyoroti dugaan tindakan mengusir dan menghina wartawan sebagai persoalan yang sangat serius dan tidak bisa ditolerir. Organisasi profesi wartawan tertua dan terbesar ini menegaskan bahwa keberatan terhadap pemberitaan semestinya diselesaikan secara beradab melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem pers, bukan melalui tindakan premanisme, arogansi kekuasaan, yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
“AWPI mengecam keras setiap tindakan yang merendahkan profesi wartawan. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik dan memiliki perlindungan hukum yang jelas. Jika ada persoalan terhadap pemberitaan, selesaikan melalui mekanisme pers dan hukum yang berlaku, bukan dengan penghinaan atau pengusiran yang biadab,” tegas Hengki Ahmat Jazuli dengan nada geram.
AWPI juga menyatakan akan menindaklanjuti dan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut melalui mekanisme hukum pidana dan etik apabila berdasarkan bukti video, saksi, dan pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran yang kuat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AWPI merujuk secara spesifik pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur sanksi pidana yang sangat tegas:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).”
AWPI MINTA KEPALA DAERAH EVALUASI & PECAT PEJABAT AROGAN
Dalam rilis resminya, DPP AWPI secara resmi MINTA KEPALA DAERAH — baik Bupati, Walikota, maupun Gubernur dan pimpinan instansi terkait — untuk segera melakukan evaluasi total terhadap pejabat yang diduga melakukan tindakan penghinaan atau pengusiran terhadap wartawan.
Apabila pemeriksaan internal membuktikan adanya pelanggaran etika dan hukum, AWPI meminta agar diberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif berat hingga pencopotan jabatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan kepegawaian yang berlaku (PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS).
AWPI menegaskan bahwa jabatan publik bukanlah ruang untuk bertindak sewenang-wenang, arogan, dan antikritik terhadap masyarakat maupun pers.
“Kantor dinas adalah fasilitas pelayanan publik milik rakyat, bukan ruang pribadi, bukan warung kopi milik pejabat. Pejabat bekerja untuk rakyat, digaji oleh rakyat, sementara penyelenggaraan pemerintahan dibiayai oleh anggaran publik yang bersumber antara lain dari pajak masyarakat. Karena itu, sikap terhadap masyarakat dan wartawan harus mencerminkan etika pelayanan publik yang beradab, bukan seperti preman,” ujar DPP AWPI dalam pernyataan tertulisnya.
AWPI mengingatkan, kritik dan pertanyaan wartawan yang kritis tidak semestinya dipandang sebagai ancaman atau musuh. Dalam negara demokrasi yang sehat, pers memiliki fungsi kontrol sosial dan masyarakat berhak memperoleh informasi yang transparan.
Karena itu, AWPI meminta seluruh pejabat publik di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, untuk mengedepankan keterbukaan informasi publik, etika, profesionalitas, serta penghormatan tertinggi terhadap kebebasan pers.
AWPI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut secara serius dan akan mengambil langkah hukum yang tegas, terukur, dan tanpa kompromi apabila bukti menunjukkan adanya tindakan yang memenuhi unsur penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik.
Pernyataan Penutup DPP AWPI yang menjadi tagline perlawanan:
“Jika ada pemberitaan yang dianggap keliru, gunakan hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme hukum lewat Dewan Pers. Jangan gunakan jabatan dan kekuasaan untuk mengusir atau merendahkan wartawan. Kami tidak takut!” (Nzr/Awpi)












