KENDARI, SULTRA __ Penyidikan kasus megakorupsi tata kelola pertambangan PT AMIN di kabupaten Kolaka Utara sebesar Rp233 miliar dinilai tidak transparan, Jumat, 31/7/2026.
Redaksi media ini menilai, setelah mendapatkan informasi bahwa Surveyor PT Tribhakti telah diperiksa beberapa kali terkait skandal megakorupsi PT AMIN.
Kemudian, media ini menghubungi Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melalui via ponsel whatsappnya, Irwan Said memilih enggan berkomentar.
” Waalaikumsalam wr. wb. Mengenai konfirmasi tersebut, saat ini penyidik masih terus bekerja mendalami perkara. Kami tidak dapat mengonfirmasi agenda pemeriksaan individu tertentu kepada publik. Mohon dipahami bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari strategi penyidikan untuk memastikan efektivitas penanganan kasus agar berjalan dengan objektif,” jawab Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan Said, Jum’at lalu (17/07/2026).
Sebagai wujud komitmen dalam memberantas korupsi tata kelola pertambangan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah menetapkan 9 orang tersangka.
Publik kini menanti keterbukaan adanya tersangka baru yang ikut terseret dalam skandal megakorupsi PT AMIN.
Tidak hanya itu, Kejati Sultra juga diminta untuk mengungkap dan transparan terkait pemeriksaan Surveyor PT Tribhakti.
Untuk Diketahui:
Sebelumnya, Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menyampaikan pihaknya masih terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat serta menikmati hasil tindak pidana korupsi PT AMIN.
Menurutnya, Kejati Sultra telah berhasil memulihkan sekitar Rp58 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp233 miliar. Sebagian dana telah masuk ke kas negara, sedangkan sisanya masih dalam proses pemulihan, termasuk melalui penelusuran aset.
“Ini tugas jaksa untuk menelusuri uang itu dinikmati oleh siapa dan bagaimana kerugian negara tersebut bisa dipulihkan,” ujar Sugeng dalam konferensi pers di Aula Kejati Sultra, Kamis lalu, (11/6/2026).
Sampai berita ini terbitkan, Pihak PT Tribahakti belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi media ini akan terus berupaya melakukan klarifikasi/konfirmasi, serta berharap mendapatkan jawaban agar tidak terjadi kesalapahaman ditengah – tengah masyarakat












