POLEWALI MANDAR – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mengarah ke Pangkalan LPG Agustina milik PT Polman Maju Gas dan agen PT Kencana Gas Jayatama yang berlokasi di Jalan Poros Salurebong Nomor 117, Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada Kamis (30/7/2026), pangkalan tersebut diduga menjalankan praktik distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Sejumlah warga mengaku LPG subsidi tidak hanya dijual kepada masyarakat yang berhak, tetapi juga diduga disalurkan kepada pedagang dalam jumlah tertentu dan bahkan keluar dari wilayah distribusi resmi.
Tak hanya itu, warga Matakali juga mengeluhkan harga jual yang disebut mencapai Rp22.000 per tabung, lebih tinggi dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang menurut keterangan masyarakat di wilayah tersebut sebesar Rp18.500.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu tidak hanya melanggar mekanisme distribusi LPG bersubsidi, tetapi juga berpotensi mengurangi jatah masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi pemerintah. Akibatnya, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro, nelayan, hingga petani sasaran dapat kesulitan memperoleh LPG dengan harga yang telah ditetapkan negara.
Beberapa warga menyebut kondisi tersebut bukan lagi persoalan harga semata, melainkan menyangkut lemahnya pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi yang seharusnya diawasi secara ketat.
“Kalau benar gas dijual ke pedagang atau keluar wilayah, sementara masyarakat di sekitar harus membeli lebih mahal, tentu ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Pertamina, Hiswana Migas wilayah Polewali Mandar, serta instansi pengawas terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), audit distribusi, hingga penelusuran menyeluruh terhadap rantai penyaluran LPG subsidi di pangkalan tersebut.
Warga juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pangkalan semata, tetapi menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang menyebabkan LPG bersubsidi berpindah ke pihak yang tidak berhak ataupun keluar dari wilayah penyaluran.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta izin operasional pangkalan dievaluasi serta diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, distribusi LPG tabung 3 kilogram diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram beserta aturan turunannya. Selain itu, ketentuan mengenai penyalahgunaan distribusi juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan penerapan sanksi yang bergantung pada hasil penyelidikan, pembuktian, dan proses hukum oleh aparat berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Pangkalan LPG Agustina, Pertamina, dan instansi terkait guna mendapatkan penjelasan atas dugaan tersebut. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.












