PERMAHI ‘Seret’ BSI Kendari: Polda Sultra Didesak Periksa Branch Manager

  • Bagikan
PERMAHI ‘Seret’ BSI Kendari: Polda Sultra Didesak Periksa Branch Manager
PERMAHI ‘Seret’ BSI Kendari: Polda Sultra Didesak Periksa Branch Manager

KENDARI, SULTRA — Kasus dugaan mafia tanah di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari kini resmi bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Kamis (30/07/2026).

Skandal ini mencuat setelah lahan sah milik Nurminah diduga diserobot, digusur, dan diratakan secara sepihak oleh pihak pengembang, meski objek tanah tersebut berstatus aktif dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Di tengah polemik tersebut, muncul dugaan bahwa proyek yang berdiri di atas lahan bermasalah itu tetap berjalan karena adanya aliran pembiayaan dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Kantor Cabang Kendari.

Dugaan ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk kalangan mahasiswa hukum.

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Kendari menilai bahwa keterlibatan lembaga perbankan dalam pembiayaan proyek di atas lahan yang bermasalah patut diduga sebagai bagian dari rangkaian tindak pidana.

Dalam pandangan mereka, pencairan dana pada objek yang berstatus sengketa berpotensi melanggar Pasal 20 dan 21 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.

Selain itu, BSI juga dinilai berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian (prudential banking) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Merespons klaim sepihak Bank BSI yang sebelumnya menyatakan tidak terlibat dalam masalah tersebut, Plt. Ketua PERMAHI, Nadin, membantah keras pembelaan diri bank pelat merah tersebut.

“Pernyataan BSI yang mengaku tidak terlibat itu adalah kebohongan publik yang konyol dan tidak masuk akal,” tegas Nadin dalam keterangan persnya di Kendari.

Nadin menjelaskan bahwa dunia perbankan mengenal asas prudential banking yang sangat saklek.

Sebelum dana segar miliaran rupiah mengalir ke rekening pengembang, pasti ada proses analisis dokumen, pengecekan ke BPN, dan verifikasi lapangan yang berlapis-lapis.

“Jadi, sangat tidak masuk akal jika bank mengaku kecolongan. Mustahil sertifikat induk yang cacat hukum bisa lolos dan mendapat stempel legalitas Syariah-BUMN tanpa adanya kelalaian sengaja atau kongkalikong dari bank,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Nadin menilai skandal ini sebagai bentuk kejahatan berdasi yang diduga difasilitasi oleh keserakahan korporasi.

Label syariah yang melekat pada BSI pun dinilai dipertanyakan ketika institusi tersebut diduga ikut terlibat dalam pembiayaan proyek yang bermasalah secara hukum.

“Jangan coba-coba cuci tangan di balik formalitas prosedur. Kasus ini menjadi ujian nyali bagi penyidik Polda Sultra untuk menyeret para bos perbankan ke penjara. Jika aparat melakukan pembiaran karena intervensi modal, maka polisi secara tidak langsung ikut melindungi sindikat mafia tanah,” pungkas Nadin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BSI belum memberikan tanggapan lanjutan terkait dugaan keterlibatan dalam pembiayaan proyek tersebut.

 

(Irwan mubaraq)

  • Bagikan