Gowa, KOMPASNEWS – Dugaan penipuan berkedok arisan online kembali mencuat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang perempuan berinisial SW diduga merugikan puluhan peserta arisan dengan total nilai kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah korban, SW diketahui berdomisili di dua lokasi, yakni di Desa Cikoang, Kabupaten Takalar, serta di wilayah Kabupaten Gowa. Dalam praktiknya, SW diduga mengelola arisan online dengan merekrut masyarakat sebagai peserta dan bertindak sebagai admin atau pengelola.
Namun, menurut pengakuan para korban, ketika tiba giliran peserta menerima dana arisan, pembayaran tidak dilakukan sebagaimana yang telah disepakati. Sebagian korban hanya menerima pembayaran secara mencicil, sementara lainnya mengaku hingga kini belum menerima haknya sama sekali.
Salah satu korban, Muh. Hasril, warga Jalan Bakolu, Perumahan Zigma Royal Park, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp43 juta.
Hasril menjelaskan bahwa terduga pelaku bahkan telah membuat dan menandatangani surat pernyataan pelunasan di atas materai sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun hingga berita ini ditulis, janji tersebut disebut belum juga direalisasikan.
“Saya sudah diberikan surat pernyataan bermeterai bahwa utang akan dilunasi, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian sesuai yang dijanjikan,” ujar Hasril.
Sejumlah korban lainnya mengaku mengalami kondisi serupa. Karena merasa tidak lagi memperoleh kepastian penyelesaian, para korban kini tengah mengumpulkan bukti-bukti transaksi, percakapan, serta dokumen pendukung lainnya sebagai dasar untuk menempuh jalur hukum.
Dalam waktu dekat, belasan korban berencana melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan dan persidangan, perbuatan pelaku dapat dikenakan sejumlah ketentuan pidana sesuai fakta yang terungkap, di antaranya dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Apabila terbukti dilakukan berulang terhadap banyak korban, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan pidana yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Selain itu, apabila dalam operasional arisan digunakan media elektronik dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan hingga menimbulkan kerugian bagi peserta, penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Adapun mengenai dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sektor jasa keuangan atau investasi, hal tersebut bergantung pada bentuk kegiatan yang dijalankan dan hasil penyelidikan oleh instansi berwenang. Penetapan pasal merupakan kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh.
Sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada SW melalui aplikasi WhatsApp. Namun, nomor wartawan dilaporkan diblokir sehingga konfirmasi tidak memperoleh tanggapan.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada suami SW yang diketahui merupakan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Manggala Agni Parangloe.
Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban meski pesan WhatsApp telah terbaca, ditandai dengan centang dua berwarna biru.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada SW maupun pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan resmi, sanggahan, atau informasi tambahan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan. (*)












