Kotak Pandora Alsintan Rp112,4 Miliar Dibuka, GBR Tantang Kejati Telusuri Jejak 3.092 Unit Bantuan Negara.

  • Bagikan
LSM GEMA RAKYAT BERSATU (GRB) Siap Laporkan Temuan BPK ke Kejati Sultra, Uji Dugaan Hilangnya Jejak 3.092 Unit Alsintan Rp112,4 Miliar
LSM GEMA RAKYAT BERSATU (GRB) Siap Laporkan Temuan BPK ke Kejati Sultra, Uji Dugaan Hilangnya Jejak 3.092 Unit Alsintan Rp112,4 Miliar

LSM Gerakan Bersatu Rakyat (GBR) Siap Laporkan Temuan BPK ke Kejati Sultra, Uji Dugaan Hilangnya Jejak 3.092 Unit Alsintan Rp112,4 Miliar

KENDARI,SULTRA – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ribuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Sulawesi Tenggara yang belum memiliki laporan pemanfaatan mendapat perhatian serius dari kalangan masyarakat sipil, Jumat, 31/7/2026.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersatu Rakyat (GBR) menyatakan akan melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk mendorong proses penelusuran lebih lanjut.

Ketua LSM GBR, Bang Rinto, menegaskan bahwa pihaknya ingin menguji sejauh mana temuan BPK tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.

“Kita akan melihat apakah temuan BPK ini benar adanya. Kita akan uji di Kejati. Lalu membuktikan siapa yang akan bertanggung jawab atas dugaan hilangnya jejak alsintan tersebut. Nilainya mencapai Rp112 miliar dan ini harus dibuka secara terang kepada publik,” tegas Bang Rinto.

Menurutnya, temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai catatan administrasi semata, tetapi harus menjadi dasar untuk menelusuri keberadaan aset negara yang dibiayai dari uang rakyat.

Temuan BPK Buka Dugaan Lemahnya Pengawasan

Sebagaimana diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan sebanyak 3.092 unit alsintan dengan nilai Rp112,46 miliar belum memiliki laporan pemanfaatan, meskipun bantuan tersebut telah disalurkan sepanjang tahun 2020 hingga 2025.

Dari total 3.981 unit alsintan senilai Rp152,03 miliar, hanya 889 unit dengan nilai Rp39,56 miliar yang memiliki laporan pemanfaatan. Artinya, sekitar 78 persen bantuan alsintan belum dapat dipastikan penggunaannya secara administratif.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai keberadaan aset negara tersebut. Apakah masih digunakan oleh kelompok tani sesuai peruntukannya, berpindah tangan, mengalami kerusakan, atau justru tidak lagi diketahui keberadaannya.

BPK juga mencatat bahwa alsintan yang belum memiliki laporan pemanfaatan tersebar hampir di seluruh tahun anggaran, yakni:

Tahun 2020 sebanyak 600 unit senilai Rp17,62 miliar;

Tahun 2021 sebanyak 491 unit senilai Rp18,54 miliar;

Tahun 2022 sebanyak 390 unit senilai Rp14,11 miliar;

Tahun 2023 sebanyak 491 unit senilai Rp25,89 miliar;

Tahun 2024 sebanyak 748 unit senilai Rp19,17 miliar;

Tahun 2025 sebanyak 372 unit senilai Rp17,11 miliar.

Data tersebut menunjukkan persoalan berlangsung selama beberapa periode kepemimpinan di lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara.

Minta Aparat Hukum Telusuri Penerima Bantuan

Bang Rinto menilai aparat penegak hukum perlu melakukan audit fisik terhadap seluruh alsintan yang tercantum dalam temuan BPK, termasuk memeriksa daftar penerima bantuan hingga ke tingkat kelompok tani.

“Kalau memang benar ada ribuan alsintan yang belum jelas pemanfaatannya, maka harus ditelusuri satu per satu. Jangan sampai aset negara yang nilainya mencapai Rp112 miliar hanya hilang di atas kertas atau bahkan tidak diketahui lagi keberadaannya. Publik berhak mengetahui fakta sebenarnya,” ujarnya.

Menurutnya, proses verifikasi lapangan penting dilakukan agar persoalan ini tidak berhenti pada perbaikan administrasi, tetapi juga memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan aset negara.

Publik Menanti Langkah Kejati

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Irwan Said, menyatakan pihaknya akan mengacu pada hasil verifikasi dan tindak lanjut dari instansi teknis sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, rencana pelaporan dari LSM GBR diperkirakan akan menambah dorongan agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah daerah, Inspektorat, dan Kejati Sultra untuk membuka secara transparan daftar penerima bantuan, melakukan verifikasi lapangan, serta memastikan keberadaan 3.092 unit alsintan yang menjadi temuan BPK.

Pasalnya, apabila aset negara senilai Rp112,46 miliar itu tidak dapat diverifikasi keberadaannya, persoalan tersebut berpotensi berkembang dari sekadar kelemahan administrasi menjadi isu serius mengenai akuntabilitas pengelolaan aset negara dan efektivitas pengawasan bantuan pertanian di Sulawesi Tenggara.

Usai Disorot Kasus Alsintan Rp112 Miliar, Kepala Dinas Perkebunan-Hortikultura Sultra Diduga Bungkam terhadap Media

Sorotan atas temuan dugaan lemahnya pengawasan ribuan alat dan mesin pertanian (alsintan) senilai Rp112,46 miliar di Sulawesi Tenggara kini diikuti dengan dugaan tertutupnya akses informasi dari instansi terkait.

Sejumlah wartawan mengaku upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra tidak lagi mendapat respons. Bahkan, muncul dugaan nomor kontak beberapa jurnalis diblokir, sehingga hak publik untuk memperoleh penjelasan resmi menjadi terhambat.

Sebelumnya, saat dimintai tanggapan, Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, La Ode Muhammad Rusdin Jaya, yang juga mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, justru mempertanyakan sumber pengadaan alsintan dan periode jabatannya.

“Ko taukah itu alsintan dari tahun 2020-2025 dari mana sumbernya? Dan saya jadi kadis pertanian mulai tahun berapa sampai tahun berapa?”

Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi temuan mengenai lemahnya pelaporan dan pengawasan aset negara. Publik kini menanti penjelasan mengenai pendataan, pengawasan, serta keberadaan 3.092 unit alsintan yang belum memiliki laporan pemanfaatan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Irwan Mubaraq)

  • Bagikan