10 Bulan Buron, Pria Perkosa Anak Tiri di Toraja Utara Ditangkap

  • Bagikan

Torut, KOMPASNEWS – Polisi meringkus JS (49), pria asal Luwu Timur yang dilaporkan memperkosa anak tirinya. JS ditangkap Tim URC Resmob Polres Toraja Utara, malam tadi di Tana Toraja.

Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Aipda Simbara Buntu Lipa. Pelaku ditangkap do sebuah rumah di Lembang Pa’tengko, Kecamatan Mengkendek.

​Berdasarkan laporan, aksi keji tersebut terjadi pada bulan Oktober 2025 lalu di dalam rumah kontrakan korban, SM (13) di wilayah Kelurahan Pangli Selatan, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara. Saat kejadian, pelaku JS secara paksa mendorong korban hingga jatuh ke lantai di dalam kamar.

Pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya secara paksa. Korban sempat berupaya melawan dengan mendorong tubuh pelaku dan berteriak meminta pertolongan, namun kondisi sekitar yang sepi membuat jeritan korban tidak terdengar.

​Usai melampiaskan aksi bejatnya, pelaku JS juga mengancam akan memukul korban apabila ia berani melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Hal ini sempat membuat korban tertekan hingga akhirnya pihak keluarga mendapati kejadian tersebut dan mengadukannya ke Polres Toraja Utara.

Kasat Reskrim IPTU Ruxon membenarkan kronologi kejadian. Ia mengungkapkan pihaknya telah berhasil mengamankan JS (49). JS diburu sejak Oktober 2025 lalu.

“​Jadi usai menerima laporan dari keluarga korban, Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Hasil penelusuran membuahkan hasil hingga pada Jumat malam (31/07/2026), tim berhasil mengendus lokasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Mengkendek, Tana Toraja,” jelasnya.

Tanpa buang waktu, petugas bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan JS tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan dan interogasi awal oleh petugas, terduga pelaku JS tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya.

“Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya yakni melakukan persetubuhan terhadap anak korban sebanyak satu kali. Korban merupakan anak tiri dari terduga pelaku,” terang Kasat Reskrim.

​Saat ini terduga pelaku JS telah digelandang ke Mako Polres Toraja Utara guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Ia dijerat UU Perlindungan Anak. (*)

  • Bagikan