Putusan MK: Anggaran Program MBG Harus Dipisahkan dari Alokasi Wajib Pendidikan

  • Bagikan

Jakarta, KOMPASNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dimasukkan sebagai bagian dari anggaran wajib fungsi pendidikan. Menurut MK, program tersebut harus ditempatkan sebagai pos anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa penganggaran MBG sebagai bagian dari fungsi pendidikan hanya melalui perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan tidak memiliki dasar konstitusional yang memadai.

“Sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan sebagai satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada hanya menempatkannya sebagai perluasan definisi pengertian operasional penyelenggaraan pendidikan, seperti yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025,” demikian dikutip dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Meski demikian, Mahkamah tidak menafikan pentingnya Program Makan Bergizi Gratis dalam memenuhi hak konstitusional warga negara atas gizi dan kesehatan. Program tersebut dinilai memiliki fungsi strategis sebagai bagian dari kebijakan negara untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Namun, Mahkamah juga menilai bahwa tujuan Program MBG memiliki cakupan yang jauh lebih luas dibandingkan tujuan penyelenggaraan pendidikan. Program tersebut dirancang sebagai instrumen untuk mengatasi persoalan gizi masyarakat, termasuk menekan angka stunting serta berbagai masalah kesehatan yang timbul akibat ketidakmerataan pemenuhan kebutuhan gizi.

Karena itu, menurut Mahkamah, karakter dan tujuan Program MBG lebih tepat ditempatkan sebagai kebijakan di bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga pembiayaannya harus dialokasikan secara mandiri dalam APBN, tanpa mengurangi porsi anggaran pendidikan yang secara konstitusional telah ditetapkan. (*)

  • Bagikan