Ombas Pastikan Penuhi Panggilan Kedua Penyidik Tipikor Polda Sulsel, Sampaikan Permintaan Maaf kepada Warga Gowa

  • Bagikan

Gowa, KOMPASNEWS – Muhammad Basri alias Ombas menyatakan akan memenuhi panggilan kedua penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan. Pernyataan tersebut disampaikannya melalui video berdurasi sekitar lima menit yang beredar pada Senin (3/8/2026).

Dalam pernyataannya, Ombas menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa.

“Dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak mana pun, saya akan hadir memenuhi panggilan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dalam waktu yang tidak lama lagi, sekitar dua hingga tiga hari ke depan,” ujarnya.

Sebelum menyampaikan komitmen tersebut, Ombas lebih dahulu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Gowa, tokoh agama, tokoh adat, serta keluarga besar Bupati Gowa atas polemik yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.

Ia mengakui dinamika dan pemberitaan yang muncul telah menimbulkan kegaduhan serta melukai perasaan sejumlah pihak. Karena itu, ia berharap masyarakat dapat menerima permohonan maafnya dengan lapang dada.

“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya Muhammad Basri menghaturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gowa dan keluarga besar Ibu Bupati Gowa yang saya hormati,” katanya.

Ombas juga menegaskan tidak akan melarikan diri maupun menghindari proses hukum. Ia menyatakan siap memberikan keterangan secara terbuka dan menjalani seluruh tahapan penyidikan secara jujur, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya siap menjalani segala proses hukum dan tidak akan lari ataupun menghindar. Saya siap memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya,” tegasnya.

Menurut Ombas, seluruh persoalan yang berkembang sebaiknya dibuktikan melalui mekanisme hukum agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara objektif, adil, dan berimbang. Ia pun berharap masyarakat Gowa turut mendoakan agar proses hukum berlangsung lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Diketahui, nama Muhammad Basri alias Ombas mencuat dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa. Namanya disebut dalam sejumlah keterangan saksi yang membahas pelaksanaan program seragam sekolah gratis.

Selain menjadi pembahasan di Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Ombas juga disebut dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar yang kini ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Hingga saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut bersalah. Sementara itu, Pansus Hak Angket DPRD Gowa masih mendalami berbagai kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa, termasuk pengadaan seragam sekolah gratis dan pencabutan program beasiswa doktoral. (*)

  • Bagikan