KENDARI, SULTRA __ Dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Bombana kembali menjadi sorotan. Selain karena proyek senilai sekitar Rp2,1 miliar tersebut diduga tidak berjalan sesuai target, perhatian publik juga tertuju pada tindak lanjut Surat Perintah Penahanan terhadap salah satu tersangka yang sebelumnya diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Rabu 4 /7/2026.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 13 Oktober 2023, yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) selaku penyidik, tercantum nama Ir. Burhanuddin, M.Si. sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II.
Namun, hingga kini publik masih mempertanyakan bagaimana pelaksanaan surat tersebut dan bagaimana perkembangan status hukumnya.
Pertanyaan itu muncul karena selama proses perkara bergulir, Burhanuddin diketahui masih menjalankan aktivitas sebagai pejabat publik.
Proyek Rp2,1 Miliar, Progres Diduga Hanya Sekitar 2 Persen
Berdasarkan berkas perkara yang telah dipublikasikan dalam proses persidangan, proyek pembangunan Jembatan Cirauci II diduga menyimpan sejumlah penyimpangan sejak tahap pengadaan.
Penyidik mengungkap dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dalam proses tender, termasuk dokumen pendukung peralatan utama. Selain itu, pekerjaan proyek diduga dialihkan kepada pihak lain di luar struktur resmi perusahaan pemenang tender melalui kesepakatan tertentu.
Yang menjadi perhatian, uang muka proyek sekitar 30 persen dari nilai kontrak telah dicairkan. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, progres fisik pekerjaan pada September 2021 disebut baru mencapai sekitar 2,40 persen, jauh di bawah target yang semestinya telah mencapai lebih dari 76 persen.
Meski proyek telah dinyatakan kritis dalam beberapa kali evaluasi, kontrak disebut tidak langsung diputus dan justru diberikan perpanjangan waktu. Hingga masa addendum berakhir, progres fisik dilaporkan tidak mengalami peningkatan signifikan.
Pertanyaan Publik Belum Terjawab
Munculnya surat penahanan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi.
Apakah surat penahanan tersebut telah dieksekusi sesuai ketentuan? Jika tidak, apa dasar hukum yang menjadi pertimbangannya? Apakah terdapat penetapan lain yang mengubah status penahanan atau mekanisme penanganan perkara?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum.
Kejati Sultra Diharapkan Memberikan Penjelasan
Transparansi penegakan hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik. Penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara, termasuk pelaksanaan surat penahanan dan status hukum para tersangka, dinilai diperlukan agar proses hukum dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.
Kasus Jembatan Cirauci II juga menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran negara serta akuntabilitas penyelenggara pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pelaksanaan surat penahanan tersebut maupun status hukum terkini dalam perkara dimaksud.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kejati Sultra, Ir. Burhanuddin, kuasa hukum, maupun pihak terkait lainnya.
Setiap penjelasan resmi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
(Irwan Mubaraq)












