Kendari – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dikukuhkan untuk periode 2025–2028. Pengukuhan tersebut dilakukan langsung Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) IPKEMINDO Imam Suyudi di Aula Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kendari.
“Pembimbing Kemasyarakatan kini memiliki posisi yang semakin strategis dalam mewujudkan keadilan restoratif. Dengan pengukuhan pengurus baru ini, saya berharap IPKEMINDO Sultra menjadi motor penggerak peningkatan kapasitas dan integritas Pembimbing Kemasyarakatan di seluruh wilayah,” ujar Imam Suyudi dalam sambutannya, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang mengusung tema pengukuhan pengurus dan penguatan tugas serta fungsi Pembimbing Kemasyarakatan tersebut dihadiri Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama sekaligus Ketua II DPP IPKEMINDO Tatan Rahmawan, serta jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra.
Hadir pula Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan I Gede Artayasa, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Wiwid Feryanto Rahardian, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Hasruddin, seluruh kepala unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan se-Sultra, serta Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kendari dan Bapas Baubau.
Pengukuhan diawali dengan pemilihan pengurus baru secara aklamasi. Selanjutnya, DPP IPKEMINDO membacakan surat keputusan, menyematkan pin kepada pengurus, serta menandatangani berita acara pengukuhan yang disaksikan perwakilan Kanwil Ditjenpas Sultra.
Dalam sambutannya, Imam menekankan pentingnya sinergi antara IPKEMINDO dan jajaran Ditjenpas, terutama dalam menghadapi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu tantangan yang menjadi perhatian ialah penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Sementara itu, Tatan Rahmawan menjelaskan perubahan paradigma pemidanaan turut menghadirkan jenis pidana baru, yakni pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Dalam pelaksanaannya, jaksa bertugas melakukan pengawasan, sedangkan Pembimbing Kemasyarakatan menjalankan fungsi pembimbingan.
“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien yang menjalani pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan bagi orang












