Makassar, KOMPASNEWS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menindaklanjuti keputusan Presiden RI terkait rehabilitasi dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal. Muis dan Rasnal yang sebelumnya diberhentikan, akan segera diaktifkan kembali status kepegawaiannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini diambil setelah kedua guru tersebut mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto pada Kamis, 13 November lalu. Seluruh proses administrasi dan koordinasi telah dilakukan untuk memastikan pengaktifan kembali serta pemulihan hak-hak mereka berjalan lancar.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, di Makassar, Sabtu, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi intensif. Rapat tersebut melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berbagai instansi terkait lainnya untuk membahas tindak lanjut keputusan Presiden ini.
Jufri Rahman menjelaskan bahwa arahan Gubernur Sulsel langsung ditindaklanjuti dengan cepat setelah keputusan rehabilitasi dari Presiden. Koordinasi dilakukan untuk melengkapi seluruh persyaratan Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali kedua guru tersebut.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding, Kepala BKAD Sulsel Reza Faisal Saleh, dan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin. Inspektorat Sulsel juga turut serta secara virtual dari ruang rapat sekda setempat, menunjukkan keseriusan Pemprov.
Tidak hanya itu, Jufri Rahman juga telah berkoordinasi langsung dengan Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN RI Zudan Arif Fakhrulloh terkait kasus ini.
“Kemudian kami juga bersama BKD, Biro Hukum, dan lainnya segera membuat pengaktifan kembali sesuai jabatan sebelumnya,” ujarnya.
Selain dokumen administrasi pengaktifan kembali sebagai ASN, Pemprov Sulsel juga telah menghitung hak-hak yang menjadi milik Abdul Muis dan Rasnal. Seluruh hak mereka akan dikembalikan, termasuk gaji dan tunjangan yang selama ini tertahan. BKAD telah siap membayarkan hak-hak tersebut setelah SK ditandatangani Gubernur.
Kedua guru, Abdul Muis dan Rasnal, berasal dari SMA Negeri 1 Luwu Utara. Mereka sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat setelah menjalani hukuman tindak pidana korupsi. Tindakan ini merujuk pada Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 (1) KUHP.
Status kepegawaian kedua guru tersebut kemudian dipulihkan setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto. Keputusan ini menjadi dasar bagi Pemprov Sulsel untuk segera mengembalikan hak dan status mereka sebagai ASN. (skr)












