KENDARI, SULTRA — Perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa, Senin (10/8/2026).
Dua terdakwa, Direktur CV Bela Anoa Terang Ukoras Sembiring dan Rahmat, yang disebut sebagai pihak yang meminjam bendera perusahaan, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. Keduanya juga dikenakan denda Rp100 juta subsider tiga bulan pidana badan.
Namun, di balik vonis tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab. Salah satunya menyangkut nama Burhanuddin, mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sultra, yang dalam dokumen dakwaan disebut memiliki peran dalam rangkaian proses pencairan uang muka proyek.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang telah divonis, melainkan bagaimana rangkaian peristiwa yang dituangkan dalam surat dakwaan tersebut kemudian berujung pada hanya dua orang yang dijatuhi pidana.
Rp2,1 Miliar untuk Jembatan Cirauci II
Berdasarkan salinan surat dakwaan Nomor PDS-4/RP-9/P.3.13/Ft.1/02/2024 tertanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muna, Musrin Age, S.H., proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Buton Utara memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp2,1 miliar pada Tahun Anggaran 2021.
Anggaran tersebut melekat pada Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra.
Untuk mendapatkan penyedia jasa, proses lelang dilaksanakan melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada 12–18 Maret 2021.
Dari 46 perusahaan yang mendaftar, hanya empat perusahaan yang menyampaikan dokumen penawaran hingga batas akhir pendaftaran. Salah satunya adalah CV Bela Anoa.
Dalam dakwaan disebutkan, Rahmat mengetahui CV Bela Anoa memiliki peluang memenangkan tender. Rahmat kemudian menghubungi seseorang yang disebut bernama Ono serta Terang Ukoras Sembiring.
Pertemuan antara pihak-pihak tersebut disebut berlangsung di salah satu warung kopi di kawasan simpang empat lampu merah Wua-Wua, Kendari, pada Mei 2021, menjelang penetapan pemenang lelang.
CV Bela Anoa akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.
Persoalan kemudian muncul setelah penetapan tersebut.
Rahmat Tandatangani Kontrak, Padahal Bukan Pengurus Perusahaan
Dalam surat dakwaan disebutkan, setelah CV Bela Anoa ditetapkan sebagai pemenang tender, Terang Ukoras Sembiring mengarahkan Rahmat untuk mewakilinya menandatangani kontrak.
Padahal, dalam dakwaan disebutkan Rahmat bukan pegawai maupun pengurus CV Bela Anoa.
Jaksa kemudian mengaitkan perbuatan tersebut dengan ketentuan pengadaan jasa konstruksi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Dakwaan juga menyebut Terang Ukoras Sembiring mengetahui Rahmat bukan penyedia jasa spesialis jembatan.
Selain itu, terdapat uraian mengenai pengalihan pekerjaan yang disebut dilakukan tanpa persetujuan Dinas SDA dan Bina Marga.
Rangkaian inilah yang kemudian menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang berujung pada proses hukum terhadap kedua terdakwa.
Uang Muka Rp612 Juta, Dibayar Rp545,7 Juta
Setelah kontrak ditandatangani, Rahmat dan Terang Ukoras disebut bersama-sama menyiapkan kelengkapan dokumen untuk memperoleh uang muka sebesar 30 persen, senilai sekitar Rp612 juta.
Permohonan pencairan uang muka tersebut diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 24 Juni 2021.
Dalam dakwaan disebutkan, Burhanuddin selaku Kepala Dinas SDA dan Bina Marga yang juga merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK, memproses pembayaran uang muka tersebut.
Nilai yang dibayarkan sebesar Rp545.740.708 setelah pemotongan pajak, melalui BPD Sultra dan ditransfer ke rekening CV Bela Anoa.
Uraian tersebut menjadi salah satu titik yang kini kembali dipertanyakan publik.
Sebab, apabila surat dakwaan secara eksplisit menguraikan adanya tindakan bersama antara terdakwa dan seorang pejabat yang ketika itu memegang posisi strategis sebagai KPA sekaligus PPK, publik tentu berhak mengetahui secara terang bagaimana status hukum pejabat tersebut dalam keseluruhan perkara.
Dakwaan Primair dan Subsidiair
Dalam dakwaan primair, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terang Ukoras Sembiring bersama Rahmat dan Burhanuddin sebagaimana uraian dalam dakwaan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dalam dakwaan subsidiair, para pihak tersebut disebut melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Namun, konstruksi perkara tersebut kemudian menghasilkan putusan terhadap dua terdakwa.
Pertanyaan publik pun mengemuka: bagaimana status hukum Burhanuddin dalam perkara yang uraian dakwaannya menyebut namanya dalam rangkaian peristiwa tersebut?
Putusan Pengadilan: Rahmat Terbukti pada Dakwaan Subsidiair
Dalam Putusan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi, Pengadilan Tipikor Kendari menyatakan Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidiair.
Rahmat dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta.
Putusan tersebut menjadi salah satu dasar yang kemudian menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai pihak-pihak lain yang disebut dalam surat dakwaan.
Terlebih, dalam dakwaan terdapat uraian mengenai keterlibatan Burhanuddin dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas, KPA sekaligus PPK.
Namun, perlu ditegaskan, disebut dalam surat dakwaan tidak dengan sendirinya berarti seseorang terbukti bersalah secara pidana. Penentuan kesalahan pidana tetap harus didasarkan pada pembuktian dan putusan pengadilan.
Kejati Sultra: Eks Kadis Tidak Terbukti
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebelumnya memberikan penjelasan bahwa mantan Kepala Dinas SDA dan Bina Marga tersebut tidak terbukti atau tidak terlibat sebagaimana yang dipersoalkan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di depan Kantor Kejati Sultra.
Penjelasan tersebut tentu menjadi bagian penting dalam prinsip keberimbangan pemberitaan.
Namun, justru di sinilah muncul pertanyaan lanjutan: jika tidak terbukti atau tidak terlibat, bagaimana status dan proses hukum terhadap yang bersangkutan ketika terdapat dokumen lain yang disebut-sebut berupa Surat Perintah Penahanan?
Misteri Surat Perintah Penahanan 13 Oktober 2023
Redaksi memperoleh informasi mengenai adanya dokumen hukum yang disebut sebagai Surat Perintah Penahanan tertanggal 13 Oktober 2023 atas nama mantan pejabat tersebut.
Dokumen itu disebut dikeluarkan di Kendari atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) selaku penyidik, Iwan Catur Karyawan, S.H., M.H.
Jika dokumen tersebut benar dan memang pernah diterbitkan secara resmi, maka pertanyaan publik menjadi semakin mendasar:
Apakah surat tersebut benar diterbitkan?
Jika benar, apakah penahanan pernah dilaksanakan?
Jika tidak dilaksanakan, apa alasan hukumnya?
Pertanyaan tersebut penting karena surat perintah penahanan merupakan produk hukum dalam proses penegakan hukum yang memiliki konsekuensi serius terhadap status seseorang.
Jawaban Kasi Penkum Kejati Sultra
Untuk memperoleh kepastian, redaksi PortalTerkini.com menghubungi Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan, melalui WhatsApp pada Jumat (7/8/2026).
Redaksi mengajukan dua pertanyaan:
1. Apakah Surat Perintah Penahanan tersebut benar adanya?
2. Jika benar, apakah surat tersebut telah dilaksanakan?
Namun jawaban yang diberikan tidak secara langsung menjawab dua pertanyaan tersebut.
“Baik, sehubungan hal tersebut seluruh produk kedinasan, surat keputusan maupun informasi resmi yang sah hanya diterbitkan melalui saluran resmi yg terverifikasi atau disampaikan oleh pejabat terkait baik melalui mekanisme peliputan atau rilis resmi,” ujar Irwan.
Jawaban tersebut menjadi bagian dari hak jawab Kejati Sultra yang patut dicantumkan.
Namun dari perspektif keterbukaan informasi, jawaban tersebut belum memberikan kepastian apakah dokumen yang dipertanyakan benar atau tidak, serta apakah penahanan pernah dilaksanakan.
Keterangan Berbeda dari Sumber Lain
Di sisi lain, redaksi memperoleh keterangan dari sumber yang disebut memahami dokumen tersebut.
Ketika dikonfirmasi pada 28 Juli 2026, sumber tersebut menyatakan bahwa apabila dilihat dari salinan dokumen, surat tersebut dinilai benar.
“Kalau dilihat dari copy suratnya. Itu sudah benar,” tutur sumber tersebut singkat.
Keterangan tersebut tentu tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keabsahan dokumen. Verifikasi resmi dari institusi penerbit tetap menjadi hal yang paling penting.
Kapuspenkum Kejagung Juga Belum Memberikan Jawaban
Redaksi kemudian mencoba meminta klarifikasi kepada Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, yang diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan keabsahan Surat Perintah Penahanan
Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan keterangan.
Tidak adanya jawaban tersebut tentu tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan maupun pembenaran terhadap dokumen yang dipersoalkan.
Publik tetap membutuhkan klarifikasi resmi dari institusi yang memiliki kewenangan.
JPKP Minta Jamwas Kejagung Turun Tangan
Sekjen DPP JPKP Nasional, Woroagi, meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI memberikan kejelasan mengenai dokumen tersebut.
Ia juga meminta adanya evaluasi terhadap proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum di Sultra.
“Kami meminta Jamwas Kejagung untuk mengevaluasi kinerja oknum-oknum Jaksa di Sultra, termasuk yang bertandatangan pada Surat Perintah Penahanan. Karena mengeluarkan surat perintah penahanan itu tidak mudah dan statusnya jelas yaitu tersangka,” tuturnya, Senin (10/8/2026).
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak eksternal dan perlu ditempatkan sebagai bagian dari kritik serta permintaan evaluasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh pihak tertentu.
Empat Pertanyaan yang Kini Menjadi Sorotan
Di tengah putusan pengadilan terhadap dua terdakwa, publik kini menunggu penjelasan Kejati Sultra mengenai empat pertanyaan utama.
Pertama, apakah pada 2023 Kejati Sultra pernah menerbitkan Surat Perintah Penahanan atas nama mantan Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra?
Kedua, apabila pernah diterbitkan, apakah penahanan benar-benar dilaksanakan dan apakah terdapat Berita Acara Penahanan?
Ketiga, apabila tidak pernah dilaksanakan, apa dasar dan alasan hukumnya?
Keempat, apabila putusan pengadilan dan konstruksi dakwaan menunjukkan adanya rangkaian peristiwa yang dipersoalkan, apa pertimbangan JPU sehingga tidak mengajukan upaya hukum banding?
Pertanyaan terakhir juga harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum acara dan pertimbangan resmi JPU terhadap putusan pengadilan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi publik.
Praktisi Hukum: Kejaksaan Perlu Buka Dokumen
Sejumlah pandangan hukum yang berkembang menilai Kejaksaan perlu memberikan penjelasan yang lebih transparan, khususnya mengenai status Surat Perintah Penahanan.
Pertama, JPU dinilai perlu menjelaskan secara terbuka pertimbangan hukum terkait putusan pengadilan, termasuk alasan apabila tidak mengajukan banding.
Kedua, Kejaksaan perlu memberikan penjelasan disertai dokumen yang relevan mengenai keberadaan dan pelaksanaan Surat Perintah Penahanan tersebut.
Ketiga, apabila terdapat dugaan persoalan administrasi maupun hukum dalam penerbitan atau pelaksanaan dokumen, lembaga pengawasan internal maupun pihak yang memiliki kedudukan hukum dapat menempuh mekanisme pengaduan atau upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan Sekadar Soal Vonis
Kasus Jembatan Cirauci II pada akhirnya bukan hanya mengenai dua orang yang telah divonis tiga tahun penjara.
Perkara ini juga menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana seluruh rangkaian proses hukum sejak lelang, pelaksanaan kontrak, pencairan uang muka, penyidikan, penahanan, penyusunan dakwaan hingga putusan pengadilan berjalan.
Di satu sisi, Kejati Sultra menyatakan mantan Kepala Dinas SDA dan Bina Marga tidak terbukti atau tidak terlibat.
Di sisi lain, terdapat dokumen yang dipersoalkan publik dan disebut sebagai Surat Perintah Penahanan tertanggal 13 Oktober 2023.
Dua fakta inilah yang membutuhkan penjelasan resmi.
Sebab, jika surat tersebut benar, publik berhak mengetahui status dan pelaksanaannya.
Jika surat tersebut tidak benar, publik juga berhak mengetahui klarifikasi resmi mengenai dokumen yang beredar tersebut.
Dan apabila surat itu pernah diterbitkan tetapi tidak dilaksanakan, publik berhak mengetahui apa dasar hukum dan pertimbangan yang melatarbelakanginya.
Transparansi dalam menjawab pertanyaan tersebut bukan hanya penting untuk perkara Cirauci II, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Kini bola berada di tangan Kejaksaan.
Bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk menjelaskan satu rangkaian pertanyaan yang s
ampai hari ini masih menyisakan tanda tanya: apa sebenarnya yang terjadi dengan status hukum mantan Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra dalam perkara Jembatan Cirauci II?
(Irwan Mubaraq)












