Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan

  • Bagikan

Jakarta, KOMPASNEWS – KPK akan memeriksa mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasdi akan diperiksa hari ini.

“Sudah dijadwalkan hari ini untuk diperiksa. Pemeriksaan terkait TPPU di Kementan,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

“Atas nama KS, mantan Sekretaris Jenderal pada Kementerian Pertanian RI,” sambungnya.

Kasdi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Tim penyidik KPK memeriksa Kasdi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin Bandung,” ucap Budi.

Kasdi Subagyono sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus pemerasan di Kementerian Pertanian. Dia dijerat tersangka bersama SYL dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta. Total pemerasan yang mereka lakukan berjumlah Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.

Di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Kasdi menerima vonis 4 tahun penjara. Dia lalu mengajukan banding dan hukumannya diperberat menjadi 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kasdi kemudian menempuh jalur kasasi dan Mahkamah Agung (MA) kemudian menyunat vonis penjara Kasdi menjadi 6 tahun.

KPK memang tengah mengusut perkara pencucian uang dari SYL. KPK menjerat SYL dengan tiga sangkaan pasal, mulai pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang. SYL telah diadili di kasus pemerasan dan gratifikasi.

Vonis SYL sudah inkrah dengan pidana penjara 12 tahun. SYL dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. (skr)

  • Bagikan