Tujuh Jaksa Disebut Menerima Surat Perintah Penahanan, Keabsahan Produk Hukum Kejati Sultra Dipertanyakan

  • Bagikan
Tujuh Jaksa Disebut Menerima Surat Perintah Penahanan, Keabsahan Produk Hukum Kejati Sultra Dipertanyakan
Tujuh Jaksa Disebut Menerima Surat Perintah Penahanan, Keabsahan Produk Hukum Kejati Sultra Dipertanyakan

KENDARI, SULTRA — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menjadi sorotan terkait dugaan penerbitan Surat Perintah Penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu 12 /8/2026.

Sorotan tersebut muncul setelah beredar salinan dokumen yang disebut sebagai Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kejati Sultra pada 13 Oktober 2023. Dalam dokumen tersebut tercantum nama penyidik Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, selaku Jaksa Utama Pratama/Penyidik.

Berdasarkan salinan yang dihimpun, surat tersebut memerintahkan sejumlah jaksa untuk melakukan penahanan terhadap mantan Kadis Bina SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari.

Nama-nama jaksa yang tercantum dalam dokumen tersebut antara lain Priya Agung Jarmiko, SH., MH., Rizky Rahmatullah, SH., MH., Keyu Zulkarnain Arif, SH., MH., Arif Elvis Rahael, SH., Feddy Hantyo Nugroho, SH., MH., dan Harry Rahmat, SH., MH.

Namun, terdapat pertanyaan publik mengenai keabsahan serta pelaksanaan surat perintah penahanan tersebut. Persoalan utama yang kini mengemuka adalah apakah dokumen tersebut benar merupakan produk hukum resmi Kejati Sultra dan, apabila benar, apakah perintah penahanan tersebut telah dilaksanakan.

Keabsahan Surat Jadi Sorotan

Keberadaan dokumen tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan resmi dari institusi Kejaksaan.

Apabila surat perintah penahanan tersebut tidak resmi atau tidak pernah diterbitkan oleh Kejati Sultra, publik tentu menunggu penjelasan mengenai langkah hukum maupun administratif yang akan dilakukan terhadap pihak yang diduga menerbitkan atau menggunakan dokumen tersebut.

Sebaliknya, apabila surat tersebut merupakan produk hukum resmi Kejati Sultra, pertanyaan berikutnya adalah apakah penahanan terhadap mantan Kadis SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra benar-benar telah dilaksanakan.

Jika penahanan tidak dilaksanakan sebagaimana isi surat, publik juga membutuhkan penjelasan mengenai alasan dan dasar hukumnya.

Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya terkait kewenangan dan produk hukum institusi penegak hukum.

Kejaksaan Diminta Berikan Penjelasan

Selain mempertanyakan keabsahan dokumen, publik juga menanti keterbukaan mengenai keberadaan serta pelaksanaan mandat yang tercantum dalam surat tersebut.

Keterangan resmi dari pejabat yang berwenang diperlukan untuk memastikan apakah dokumen yang beredar tersebut benar merupakan produk kedinasan Kejati Sultra atau bukan.

Saat dikonfirmasi mengenai keabsahan surat tersebut, Kasi Penkum Kejati Sultra memberikan penjelasan bahwa produk kedinasan, surat keputusan, maupun informasi resmi yang sah diterbitkan melalui saluran resmi yang terverifikasi atau disampaikan oleh pejabat terkait melalui mekanisme peliputan maupun rilis resmi.

“Baik, sehubungan hal tersebut seluruh produk kedinasan, surat keputusan maupun informasi resmi yang sah hanya diterbitkan melalui saluran resmi yg terverifikasi atau disampaikan oleh pejabat terkait baik melalui mekanisme peliputan atau rilis resmi,” ujar Irwan, Kasi Penkum Kejati Sultra, sebagaimana dikutip dalam bahan pemberitaan ini.

Sementara itu, konfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI melalui pesan WhatsApp, sebagaimana disebutkan dalam bahan pemberitaan, belum mendapatkan jawaban.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan lebih lanjut yang dapat memastikan secara definitif mengenai status dan keabsahan surat perintah penahanan yang disebut diterbitkan pada 13 Oktober 2023 tersebut.

Publik pun masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Kejati Sultra maupun Kejaksaan Agung RI untuk menjawab polemik mengenai dokumen tersebut, termasuk apakah surat itu merupakan produk hukum resmi dan bagaimana tindak lanjut atas perintah yang tercantum di dalamnya.

 

(Irwan Mubaraq)

  • Bagikan