Korban Awal Belum Mendapat Kepastian Hukum, Keluarga Desak Proses Sesuai Aturan Hukum
KOMPAS,news – MAKASSAR – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Perumahan Graha Filia, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, menjadi sorotan publik. Pihak keluarga korban mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum yang dinilai tidak berimbang dalam menindaklanjuti laporan yang masuk. Hingga kini, korban awal disebut belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 28 Maret 2026 sekitar pukul 08.45 WITA. Insiden dipicu persoalan suara musik yang dianggap terlalu keras.
Eka, anak dari korban Hj. Roslaeni, memaparkan kronologi kejadian saat konferensi pers di kawasan Tinumbu, Rabu (28/4/2026). Menurutnya, saat itu ibunya sedang menyetel musik di dalam rumah. Tiba-tiba seorang pria bernama Sul datang menegur dengan cara kasar dan diduga melempar batu ke arah rumah sebanyak tiga kali.
“Dia berteriak marah minta musik dikecilkan. Ibu saya menjawab, selama ini tidak pernah menegur aktivitas mereka meski sering terjadi keributan dan dugaan mabuk-mabukan,” ujar Eka.
Situasi kemudian memanas. Sul diduga mengejar Hj. Roslaeni hingga masuk ke dalam rumah dengan maksud memukul. Adik Eka, Agung, berusaha menghalangi, namun justru menjadi sasaran kekerasan.
“Adik saya hanya menunduk tanpa melawan saat dipukul,” tambahnya.
Melihat kejadian itu, anggota keluarga lain bernama Ucok datang dan diduga melakukan pembelaan dengan memukul Sul menggunakan palu. Perkelahian pun terjadi hingga akhirnya dilerai warga bernama Erwin.
Namun ketegangan belum berakhir. Saat situasi mulai mereda dan para pihak keluar rumah, Sul kembali diduga mencoba menyerang Hj. Roslaeni. Ayah Eka, Ambo, yang berusaha melindungi istrinya pun ikut dipukul.
Akibat kejadian tersebut, Sul mengalami luka robek di bagian kepala, sementara pihak keluarga Hj. Roslaeni mengalami luka memar di bagian wajah.
Proses Hukum Dinilai Tidak Berimbang
Pasca kejadian, Hj. Roslaeni melaporkan peristiwa itu ke Polsek Biringkanaya dengan nomor laporan LP/74/III/2026/Restabes Makassar/Sek B.Kanaya pada tanggal yang sama, lengkap dengan bukti visum.
Namun hingga sebulan berlalu, keluarga menilai proses hukum berjalan timpang. Laporan yang dibuat Hj. Roslaeni sebagai korban awal disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Sebaliknya, laporan balasan dari pihak Sul dinilai ditindaklanjuti dengan sangat cepat.
“Ucok langsung dijemput dan ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang sudah hampir satu bulan ditahan. Sementara laporan ibu saya sebagai korban awal belum ada kejelasan,” tegas Eka.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan terkait objektivitas dan profesionalitas penyidik dalam menangani perkara. Keluarga korban meminta adanya kesetaraan dalam proses hukum.

“Kami hanya meminta keadilan. Kenapa laporan awal yang jelas-jelas menunjukkan ibu kami sebagai korban belum ditindaklanjuti?” pungkasnya.
Dasar Hukum
Merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik wajib menerima setiap laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, tepat, adil, dan tanpa membedakan perlakuan terhadap pihak pelapor maupun terlapor.
Tuntutan Keluarga
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga proses hukum berjalan transparan dan tidak memihak. Mereka juga meminta agar laporan yang dibuat Hj. Roslaeni segera ditindaklanjuti secara serius, sama seperti penanganan terhadap laporan pihak lawan.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat penanganan serius agar penegakan hukum benar-benar berjalan adil serta berpihak pada kebenaran bagi semua pihak.
Reporter: Tim Redaksi












