Takalar, KOMPASNEWS – Kerusakan trotoar di jalur utama Kabupaten Takalar kini menjadi perhatian serius. Sebuah titik trotoar dilaporkan amblas hingga ke dasar saluran air, menciptakan lubang berbahaya yang mengancam keselamatan pejalan kaki.
Ironisnya, jalur khusus disabilitas turut terputus dan justru mengarah langsung ke titik amblasan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, struktur beton trotoar tampak patah dan miring hingga hampir 45 derajat akibat erosi tanah di bawah pondasi.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya daya dukung struktur, diperparah tanpa adanya tanda peringatan maupun pembatas pengaman di lokasi.
Kerusakan paling krusial terlihat pada guiding block atau ubin pemandu tunanetra. Jalur kuning yang seharusnya menjadi panduan aman justru terputus dan mengarah ke bibir lubang, meningkatkan risiko kecelakaan bagi penyandang disabilitas. Secara regulasi, kondisi ini tidak bisa dianggap sepele.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa pejalan kaki berhak mendapatkan fasilitas yang aman, termasuk trotoar yang layak.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan pemerintah menyediakan infrastruktur yang aksesibel. Terputusnya jalur disabilitas di lokasi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak dasar warga.
Mengacu pada Pasal 273 UU LLAJ, penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana apabila kerusakan jalan atau trotoar menyebabkan kecelakaan:
1.Luka ringan: penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta
2.Luka berat: penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta
3.Meninggal dunia: penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp120 juta
Fakta di lapangan menunjukkan belum adanya langkah pengamanan darurat, sehingga potensi korban tetap terbuka.
“Jangan tunggu ada korban jiwa baru diperbaiki. Ini jalan utama,” ujar seorang abang becak di lokasi.
Kepala Dinas PUTRPKP Kabupaten Takalar, Budiar Rosal, membenarkan bahwa kerusakan tersebut telah ditindaklanjuti secara administratif.
Menurutnya, lokasi trotoar amblas tersebut berada di ruas jalan nasional, sehingga menjadi kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
“Kerusakan sudah kami inventarisasi dan laporkan ke Balai. Informasi yang kami terima, kejadian ini dipicu kecelakaan mobil dump truck yang menabrak pohon hingga roboh dan menyebabkan trotoar amblas,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak Balai Jalan telah memasukkan lokasi tersebut dalam rencana perbaikan.
“InsyaAllah sudah masuk dalam program pemeliharaan dan perbaikan,” tambahnya.
Meski telah masuk dalam perencanaan, masyarakat mendesak adanya tindakan cepat berupa pemasangan rambu peringatan atau pembatas sementara.
Hal ini penting untuk mencegah kecelakaan sebelum perbaikan permanen dilakukan.
Jika tidak segera ditangani, kerusakan dikhawatirkan akan meluas hingga ke badan jalan utama, memperbesar risiko kecelakaan serta kerugian bagi masyarakat. (Man)












