Makassar, KOMPASNEWS – Majelis hakim menolak gugatan praperadilan mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bahar Ngitung. Dengan putusan ini, Bahar Ngitung tetap menjadi tersangka dalam kasus penipuan proyek listrik Rp10 miliar di Polda Sulsel.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Henry Dunant dalam sidang di Ruang Wirdjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (14/4/2026). Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Bahar Ngitung selaku pemohon.
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Henry.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat perintah penyidikan yang diterbitkan termohon sudah sah secara administrasi dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, permohonan pemohon yang mempermasalahkan hal tersebut tidak dapat dikabulkan.
“Dalam hal terjadi penerbitan surat perintah penyidikan sebanyak lima kali dengan nomor yang sama ataupun nomor yang berbeda, tidaklah mengakibatkan surat tersebut cacat formil, tidak sah, cacat prosedural, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karena itu permohonan Pemohon tersebut haruslah ditolak,” tuturnya.
Hakim juga menanggapi dalil pemohon yang menyebut kasus penipuan yang dituduhkan telah kedaluwarsa. Hakim menilai hal tersebut bukan ranah praperadilan, tapi sudah masuk dalam pokok perkara.
“Bukanlah wewenang praperadilan tetapi sudah masuk dalam materi pokok perkara, dan juga permohonan pemohon tersebut tidak beralasan hukum,” katanya.
Atas seluruh pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan hukum. Alhasil seluruh permohonan Bahar Ngitung dinyatakan ditolak.
Hakim Henry kemudian membebankan biaya perkara senilai nihil kepada termohon. Dalam putusan tersebut, hakim juga menyatakan menolak perlawanan dari turut termohon.
“Dalam perlawanan, menolak perlawanan turut termohon,” tuturnya.
Bahar Dilaporkan Rekan Bisnis
Polda Sulsel sebelumnya menetapkan Bahar Ngitung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Kasus tersebut dilaporkan oleh rekan bisnisnya dari Jakarta yang bernama Ida.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Setiadi Sulaksono menjelaskan perkara tersebut bermula dari kerja sama proyek pembuatan kelistrikan antara kedua belah pihak. Terlapor diduga mengalami kerugian senilai Rp 10 miliar.
“Kerja sama dalam bidang proyek pembuatan kelistrikan dengan ibu Ida dari Jakarta. Jadi ada kerjasama sekitar 10 M, itu kerugian,” ujar Setiadi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Atas kasus tersebut, Bahar Ngitung dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi memastikan tidak ada kendala berarti dalam proses penyidikan dan akan terus melengkapi berkas perkara. (skr)











