Pemerintah Ambil Alih Cicilan Koperasi Merah Putih, Skema Pendanaan Dirombak

  • Bagikan

JAKARTA, KOMPASNEWS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merombak skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026.

Aturan yang diteken pada 16 Maret 2026 dan diundangkan 1 April 2026 ini mengubah mekanisme pembiayaan secara fundamental, termasuk pengambilalihan kewajiban cicilan oleh pemerintah pusat.

Dalam beleid baru tersebut, pembayaran angsuran pokok dan bunga pembiayaan proyek koperasi tidak lagi menjadi beban koperasi. Negara kini menanggung cicilan melalui skema dana transfer ke daerah.

Pembayaran dilakukan dengan dua mekanisme: pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) setiap bulan untuk koperasi tingkat kelurahan, serta pembayaran tahunan melalui dana desa untuk koperasi tingkat desa.

Sebelumnya, dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025, koperasi menerima pembiayaan langsung dari perbankan dan tetap bertanggung jawab atas pengembalian pinjaman. Dana transfer daerah hanya berfungsi sebagai dana talangan jika koperasi tidak mampu membayar.

Selain itu, penyaluran pembiayaan kini tidak lagi langsung ke koperasi, melainkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana proyek. Pembiayaan difokuskan untuk percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan operasional.

Dari sisi fasilitas kredit, suku bunga tetap dipatok 6 persen per tahun dengan tenor maksimal 72 bulan. Namun, pemerintah memperpanjang masa tenggang (grace period) hingga 12 bulan, dari sebelumnya maksimal 8 bulan.

Perubahan juga terjadi pada batas pembiayaan. Meski plafon tetap Rp3 miliar, kini dihitung per unit gerai koperasi, bukan lagi per entitas koperasi secara keseluruhan.

Tak hanya itu, status kepemilikan aset turut berubah. Jika sebelumnya aset menjadi milik koperasi dan dijadikan jaminan, kini seluruh hasil pembangunan-termasuk gerai dan pergudangan-ditetapkan sebagai aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.

PMK Nomor 15 Tahun 2026 ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. (*) 

  • Bagikan