Jakarta, KOMPASNEWS – Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi jaringan Medan-Palembang. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 14.580 butir ekstasi.
“Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis ekstasi jaringan Medan Sumatera Utara-Palembang Sumatera Selatan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Rabu (15/4).
Eko menjelaskan, pengungkapan diawali saat polisi mendapat informasi adanya transaksi ekstasi di salah satu mal di kawasan Medan.
Di sana, polisi menangkap seorang kurir bernama Sobirin. Dia kedapatan membawa ekstasi dalam tas yang dibawanya.
“Di dalamnya terdapat 1 buah kotak berlakban coklat. Setelah di buka terdapat 3 bungkus plastik warna putih yang berisi narkotika jenis ekstasi warna merah jambu,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Sobirin mengaku diperintah oleh seseorang bernama Basri yang merupakan narapidana yang ditahan di Rutan Klas I Palembang.
“Narkotika jenis ekstasi rencana akan dibawa ke Palembang Sumsel menggunakan bus, setelah tiba di Palembang Sumatera Selatan diperintahkan untuk menghubungi Basri (Warga Binaan Rutan Klas 1 Palembang),” ungkap Eko.
Setelah mendapatkan Sobirin, polisi lalu membiarkannya untuk mengirim ekstasi tersebut ke Palembang sambil melakukan pengawasan. Di tengah perjalanan itu, polisi menangkap pelaku lainnya, yakni Ersah Dicprio.
Dari hasil pemeriksaan, Ersah mengaku diperintah oleh Rendy Surya Dhamara yang merupakan warga binaan Lapas Klas I Palembang. Ersah diperintah untuk menjemput Sobirin.
“Ersah Dicprio diperintah untuk menjemput Tersangka Sobirin di RM Sambal Cobek Jalan Lintas Sumatera Lalang Sembawa Kec. Sembawa Kota Palembang Sumatera Selatan dan diantar ke daerah Pemulutan Ogan Ilir Sumatera Selatan,” beber Eko.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika.
“Konversi jiwa yang berhasil diselamatkan dari narkoba jenis ekstasi sekitar 14.580 jiwa,” pungkas Eko. (skr)











