Polda Sulsel Gerebek Gudang Penimbunan 13 Ton Solar Subsidi di Tol Makassar, Diduga Dikendalikan Eks Napi Terorisme

  • Bagikan

Makassar, KOMPASNEWS – Tim Kriminal Khusus (KrImsus) Polda Sulawesi Selatan menggerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di kawasan pergudangan pinggir tol Makassar. 13 ton solar diamankan dalam operasi ini.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu sore (26/4/2026). Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, gudang tersebut diduga telah lama dijadikan lokasi penampungan ilegal BBM subsidi. Solar ini ditampung untuk diselundupkan ke sejumlah industri.

Aktivitas tersebut dinilai merugikan negara dan masyarakat, mengingat BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, bukan untuk kebutuhan industri atau diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.

Namun dalam pengungkapan kasus ini, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait keberadaan sekitar 10 ton avtur non subsidi yang disebut juga berada di lokasi gudang. Namun tidak turut diamankan petugas.

Sejumlah warga menilai, meskipun avtur tersebut bukan BBM subsidi, penimbunan bahan bakar tanpa izin tetap berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Migas apabila tidak sesuai perizinan dan mekanisme distribusi yang berlaku.

“Kalau memang ada avtur dalam jumlah besar di lokasi, kenapa tidak ikut diamankan dan diperiksa legalitasnya?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Di sisi lain, beredar dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu sehingga penanganan barang tersebut dinilai belum maksimal. Namun hingga kini, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan secara resmi.

Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial AB yang diduga sebagai pengendali aktivitas penimbunan BBM tersebut. Ia disebut telah cukup lama menjalankan bisnis ilegal itu di Makassar. AB disebut sebagai eks narapidana kasus terorisme.

“Tim berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti bio solar yang ditampung di dalam gudang sebelum disalurkan,” ujar sumber di TKP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sulawesi Selatan terkait detail penanganan perkara, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik di tengah maraknya penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat serta menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

  • Bagikan