Jakarta, KOMPASNEWS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penerapan pajak e-commerce yang sebelumnya berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Keputusan tersebut berlaku hingga ekonomi dan daya beli masyarakat kembali membaik.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai sejumlah indikasi ekonomi saat ini belum cukup kuat untuk diterapkan pajak e-commerce. Ia juga menyebut, penundaan tersebut kemungkinan akan dilakukan selama beberapa bulan ke depan.
“Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda,” ungkapnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Purbaya mengatakan penerapan pajak e-commerce tidak hanya mengacu pada pertumbuhan ekonomi. Diketahui, pertumbuhan ekonomi hingga kuartal II-2026 mencapai 5,29%.
“Bukan angka PDB saja. Kita lihat variabel-variabel lain, seperti, ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti,” terangnya.
Purbaya juga mengaku akan menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penundaan penerapan pajak tersebut. Sementara untuk penjual yang terlanjur dipungut pajak, ia juga mengaku kan menyiapkan mekanisme pengembalian dana tersebut.
Ia menambahkan, penangguhan kebijakan pajak e-commerce hanya berlaku untuk aktivitas domestik. Sementara untuk penjualan luar negeri, PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) masih beroperasi sebagai pelaksana Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
“Ini yang dalam negeri saja, sampai kita tentukan ke depan seperti apa. Kita lihat sih kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa,” pungkasnya.
Berdasarkan catatan detikcom, diketahui pemerintah menerapkan pemungutan pajak pajak penghasilan (PPh) terhadap pedagang dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce mulai 1 Agustus mendatang. Kebijakan ini diharapkan dapat mengerek penerimaan negara hingga Rp 24 triliun per tahun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan potensi pajak dari sektor perdagangan digital terus meningkat selama lima tahun terakhir. Sebelumnya, penerimaan dari sektor ini berkisar di angka Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun.
“Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai 24 triliun setahun,” ujar Bimo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Pada 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu telah menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Kemenkeu memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada platform yang telah ditunjuk untuk sosialisasi hingga penyesuaian sistem. Adapun penerapan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. (skr)












