UIN Alauddin Makassar Raih Predikat Badan Publik Informatif dari KI Pusat

  • Bagikan
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta.

Makassar, KOMPASNEWS — Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. UIN meraih predikat Badan Publik Informatif kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis. Penyerahan berlangsung di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Senin 15 Desember 2025.

Berdasarkan hasil penilaian nasional, dari 54 Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia yang berhasil meraih kualifikasi informatif. UIN Alauddin Makassar menempati peringkat ke-37.

Sementara dalam kategori PTKN UIN Alauddin Makassar menempati posisi ke 6 dengan skor 94,38. Capaian ini mencerminkan komitmen institusi dalam membangun tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Rektor Hamdan Juhannis, menyampaikan apresiasi atas kerja kolektif seluruh sivitas akademika yang telah berkontribusi dalam penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan kampus. Menurutnya, penghargaan ini menjadi momentum penting bagi UIN Alauddin Makassar untuk terus memperkuat tata kelola perguruan tinggi yang baik.

“Ini adalah pertama kalinya UIN Alauddin Makassar meraih predikat Badan Publik Informatif. Capaian ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus merawat dan meningkatkan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Hamdan.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan Good University Governance.

“Transparansi dan akuntabilitas informasi adalah fondasi utama Good University Governance. Melalui keterbukaan informasi publik, kami ingin memastikan bahwa tata kelola UIN Alauddin Makassar berjalan secara profesional, bertanggung jawab, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Alauddin Makassar Andi Aderus secara terpisah menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil konsistensi institusi dalam membangun sistem layanan informasi publik yang terintegrasi.

Ia menuturkan bahwa PPID UIN Alauddin Makassar terus melakukan penguatan kelembagaan, digitalisasi layanan informasi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia guna memastikan hak masyarakat atas informasi publik dapat terpenuhi secara optimal.

“Predikat Badan Publik Informatif ini menjadi bukti bahwa komitmen UIN Alauddin Makassar terhadap keterbukaan informasi semakin kuat. Ke depan, kami akan terus meningkatkan kualitas layanan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses,” ungkapnya.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi Pusat sebagai bentuk evaluasi dan apresiasi terhadap badan publik yang dinilai berhasil menerapkan prinsip keterbukaan informasi secara optimal. Prestasi ini diharapkan semakin memperkuat posisi UIN Alauddin Makassar sebagai perguruan tinggi yang menjunjung tinggi nilai transparansi dan Good University Governance. (*)

  • Bagikan