Takalar, KOMPASNEWS — Ratusan warga Desa Kaleko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar berunjuk rasa di lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Pammukkulu, Selasa (7/10/2025). Aksi ini merupakan puncak dari kekecewaan warga terhadap pihak Balai Pompengan Jeneberang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar yang dinilai abai dalam penyelesaian pembayaran lahan masyarakat.
Di pintu masuk bendungan, warga membentangkan spanduk besar bertuliskan “Sudah satu tahun bendungan diresmikan, namun belum tuntas dibayarkan. Kami akan menutup jalan poros yang dilalui karena belum dilunasi”.
Koordinator aksi, Adytia Chokas, dari Aliansi Masyarakat Dampang Ko’mara, menyebut tindakan arogan pejabat proyek membuat warga muak. Ia juga menyoroti adanya larangan bagi masyarakat memasuki area bendungan tanpa alasan yang jelas.
“Kami menilai ada yang tidak beres dalam proyek ini. Warga dilarang masuk area bendungan, padahal ini proyek rakyat. Kami curiga ada sesuatu yang disembunyikan, baik dalam hal konstruksi maupun pembayaran lahan,” tegas Chokas di tengah orasi.
Ia menambahkan, warga hanya menuntut keadilan dan hak mereka atas lahan yang sudah digunakan dalam pembangunan bendungan.
“Segera lunasi sisa pembayaran lahan warga! Jangan lagi mempermainkan rakyat. Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut pekerjaan Balai Pompengan dan BBWS Jeneberang yang terkesan penuh kejanggalan,” tegasnya.
Jika tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, warga mengancam menutup akses jalan poros dan menghentikan semua aktivitas proyek di sekitar bendungan.
Di tengah gelombang protes, terungkap pula dugaan pelanggaran serius yang menyeret BPN Kabupaten Takalar. Lembaga ini disebut telah melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada pihak yang masih berstatus sengketa di pengadilan.
Salah satu korban, Abdullah Bani, mengaku sebagai pemilik sah atas lahan di Kampung Saukang, Desa Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, yang masuk area proyek bendungan. Ia resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa pada 31 Maret 2023, dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2023/PN Sgm.
“Yang aneh, BPN Takalar malah membayar kepada pihak yang kami gugat, padahal perkara belum inkracht. Pembayaran dilakukan hanya lima hari setelah sidang pertama,” ungkap Abdullah.
Dalam gugatan tersebut, Muhammad Amir menjadi tergugat utama, sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulsel didudukkan sebagai turut tergugat.
Namun ironisnya, pada 17 April 2023, BPN Takalar atas instruksi Kanwil BPN Sulsel justru mencairkan ganti rugi kepada pihak tergugat.
“Ini pelanggaran berat. Uang negara disalurkan ke pihak yang belum tentu berhak. Ini bentuk pengabaian hukum yang merugikan rakyat,” tegas Abdullah Bani.
Kasus Bendungan Pammukkulu kini menjadi sorotan nasional. Warga menilai proyek strategis negara itu justru menjadi sumber penderitaan masyarakat akibat lemahnya pengawasan dan dugaan permainan antar lembaga.
Masyarakat mendesakbKementerian ATR/BPN segera turun tangan menyelidiki dugaan pembayaran tidak sah. Kementerian PUPR juga diminta mengevaluasi kinerja Balai Pompengan dan BBWS Jeneberang.
Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan KPK, diminta mengusut indikasi penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang.
“Jangan biarkan proyek atas nama rakyat justru menyengsarakan rakyat. Ini bukan sekadar soal ganti rugi, tapi soal moral dan keadilan,” tutup Adytia Chokas. (diman/skr)












