Makassar, KOMPASNEWS – Kejaksaan Tinggi Sulsel memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel. Bahtiar diperiksa Rabu kemarin selama hampir 10 jam.
Bahtiar diperiksa sejak pukul 09.00 Wita. Ia baru meninggalkan Kantor Kejati pada malam hari.
“Pemeriksaannya hampir 10 jam. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (18/17/2025).
Soetarmi menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran serta kebijakan yang diambil selama Bahtiar menjabat. Proyek pengadaan bibit nanas di era kepemimpinan Bahtiar sebelumnya menelan anggaran fantastis senilai Rp 60 miliar.
Pemeriksaan terhadap Bahtiar bagian dari serangkaian tindakan penyidikan untuk memperjelas konstruksi hukum dalam kasus ini. Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.
“Tim penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan mendalam terkait proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan distribusi bibit nanas yang menjadi program unggulan di era kepemimpinan beliau. Status yang bersangkutan saat ini masih sebagai saksi,” ujar Soetarmi.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis lingkup Pemprov Sulsel pada Kamis (20/11). Penggeledahan berlangsung di kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan di beberapa wilayah.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan. Selain itu ada perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, mulai dari pejabat dinas, pihak swasta (rekanan), hingga kelompok tani penerima bantuan,” imbuh Soetarmi.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel Andi Winarno Eka Putra membenarkan terkait penggeledahan kantor TPHBun Sulsel ini. Dia menegaskan Pemprov Sulsel menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami sudah dengar itu, dan tentu pemprov menghargai proses hukum yang berjalan,” singkat Andi Winarno dalam keterangannya. (skr)












