Pemkab Maros Bayar Gaji ke-13 ASN Besok

  • Bagikan

Maros, KOMPASNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (2/6/2026). Gaji ke-13 dialokasikan sekitar Rp66 miliar.

Gaji bulan Juni telah dibayarkan pada Senin (1/6/2026). Sedangkan pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan sehari setelahnya.

Kepala daerah mengalokasikan masing-masing Rp33 miliar untuk pembayaran gaji bulanan dan Rp33 miliar untuk gaji ke-13. Dana tersebut akan diterima oleh 5.031 ASN di lingkup Pemkab Maros, termasuk 1.523 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Khusus PPPK, anggaran gaji ke-13 yang disiapkan mencapai sekitar Rp5,6 miliar.

Selain ASN dan PPPK, pembayaran gaji ke-13 juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maros serta Bupati dan Wakil Bupati Maros sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13.

Bupati Maros AS Chaidir Syam, mengatakan pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak aparatur sekaligus membantu kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru.

“Gaji bulan Juni telah dibayarkan hari ini, sedangkan gaji ke-13 mulai dicairkan besok. Kami berharap pembayaran ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak dan kebutuhan keluarga lainnya,” kata Chaidir Syam, Senin (1/6/2026).

Ketua PMI Maros itu menegaskan bahwa tujuan utama pemberian gaji ke-13 adalah membantu para ASN menghadapi meningkatnya kebutuhan pendidikan saat memasuki tahun ajaran baru.

“Perlu ditekankan bahwa gaji ke-13 ini memang diperuntukkan untuk membantu kebutuhan anak sekolah. Mudah-mudahan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Tak hanya berdampak bagi aparatur pemerintah, pencairan puluhan miliar rupiah tersebut juga diperkirakan akan memberi efek positif terhadap perekonomian daerah.

Menurut Chaidir, meningkatnya daya beli ASN akan mendorong perputaran uang di masyarakat, mulai dari sektor perdagangan, jasa, hingga pelaku usaha kecil dan menengah.

“Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi di Kabupaten Maros,” jelasnya.

Pemkab Maros memastikan seluruh proses pembayaran dilakukan sesuai regulasi yang berlaku agar seluruh hak penerima dapat disalurkan tepat waktu dan tanpa kendala. (skr)

  • Bagikan