KPK Kembali Sita 18 Bidang Tanah Terkait Kasus Pemerasan di Kemnaker

  • Bagikan

Jakarta, KOMPASNEWS – KPK menyita 18 bidang tanah di kawasan Karanganyar, Jawa Tengah terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Dengan penyitaan ini, total sudah 44 bidang tanah yang disita KPK.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyitaan itu dilakukan dari tersangka Analis TU Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2019-2024, Jamal Shodiqin, pada Senin (13/10).

“Penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan 18 aset dalam bentuk bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar dari tersangka JS,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/10).

Budi mengatakan, dengan penyitaan ini, total ada 44 bidang tanah yang telah disita KPK dalam kasus dugaan pemerasan calon TKA ini.

“Bahwa dari aset-aset tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum di Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka. Penahanan dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025.

KPK menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, para tersangka yang merupakan pejabat di Kemnaker melalui pegawai di Direktorat PPTKA diduga melakukan pemerasan kepada pemohon.

Selama kurun 2019–2024, para tersangka itu diduga mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Diduga, selain digunakan untuk membeli tanah dan aset lain, ada juga uang yang kemudian dipakai untuk makan-makan para pegawai.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengatakan uang itu rupanya juga mengalir kepada para pegawai Kemnaker lainnya di luar delapan orang yang sudah dijerat tersangka.

“Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap 2 minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA,” ujar Budi dalam jumpa pers, Kamis (5/6) lalu.

“Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (skr)

  • Bagikan