Makassar, KOMPASNEWS – Bupati Soppeng Suwardi Haseng mengatakan, perjuangan melawan korupsi bukanlah tanggung jawab aparat penegak hukum semata. Korupsi adalah pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan bersama.
Hal ini disampaikan Suwardi usai menghadiri rapat koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah Sulawesi Selatan 2025 yang diprakarsai oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Rakor berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis lalu.
Rakor dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Dalam arahannya, Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, menjabarkan strategi tiga pilar KPK dalam memberantas korupsi, pencegahan untuk menutup celah, pendidikan untuk menanamkan integritas, dan penindakan untuk efek jera.
Ia menekankan bahwa pendidikan antikorupsi kini terus diperluas hingga menyentuh anak usia dini dan bahkan keluarga pejabat negara.
Menanggapi hal tersebut, Bupati S
Suwardi Haseng menegaskan bahwa Rakor ini adalah momentum emas bagi pemerintah daerah untuk kembali mematri janji integritas.
“Rakor ini adalah pengingat bahwa integritas adalah pondasi utama dalam menjalankan amanah rakyat. Kami di Pemerintah Kabupaten Soppeng bertekad menjaga kepercayaan publik melalui transparansi dan akuntabilitas di setiap sektor,” ujar Suwardi Haseng.
Suwardi juga mengingatkan bahwa perjuangan melawan korupsi bukanlah tugas tunggal aparat penegak hukum. Ia menekankan perlunya dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat. Ia berharap agar sinergi antara KPK, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat terus diperkuat.
“Harapan kami, setiap kebijakan pembangunan, baik di Sulawesi Selatan maupun khususnya di Kabupaten Soppeng, dapat berjalan dengan prinsip yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Ini adalah janji kami kepada masyarakat,” pungkasnya. (ham/skr)












