Polres Takalar Ungkap Beragam Kejahatan, Sita 131 Jeriken Solar Subsidi dan 323 Botol Miras

  • Bagikan

Takalar, KOMPASNEWS – Kepolisian Resor (Polres) Takalar, Sulawesi Selatan, mengungkap sejumlah kasus kriminal selama Oktober hingga awal November 2026. Dalam rangkaian Operasi Cipta Kondisi dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), polisi menyita 131 jeriken solar bersubsidi, 323 botol minuman keras, sabu, ratusan butir obat terlarang, hingga uang palsu.

Pengungkapan tersebut juga mencakup kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta dua kasus pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Takalar AKBP Ginanjar Fitriadi mengatakan, operasi tersebut merupakan upaya kepolisian menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hasil operasi dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Takalar, Rabu (4/11/2026).

“Operasi ini kami lakukan untuk meminimalkan tindak pidana, baik kenakalan remaja maupun kejahatan ekonomi di wilayah hukum Polres Takalar,” kata Ginanjar.

Menurut dia, patroli dan razia difokuskan pada sejumlah jalur strategis, terutama kawasan perbatasan Makassar-Gowa, Maros, dan Galesong Utara.

Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian adalah dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Polisi menemukan 131 jeriken berisi solar di bak sebuah truk yang melintas di Jalan Poros Mangarabombang saat petugas menggelar KRYD pada malam Minggu.

Dua orang, termasuk sopir truk, telah dimintai keterangan. Berdasarkan pemeriksaan awal, kendaraan tersebut hanya melintas di wilayah Takalar dan diduga membawa solar menuju Kabupaten Gowa.

“Untuk sementara, mereka hanya melintas di Takalar. Kemungkinan solar tersebut akan didistribusikan ke daerah Gowa,” ujar Ginanjar.

Polisi juga menindak dugaan peredaran minuman keras di Kecamatan Galesong Utara. Sebanyak 323 botol dari berbagai merek disita dalam penindakan tersebut.

Barang bukti itu meliputi 76 botol Anker, 70 Guinness, 62 Anggur Merah Cap Orang Tua, serta puluhan botol dari merek lainnya.

Ginanjar mengatakan, pemberantasan peredaran miras menjadi salah satu prioritas karena konsumsi minuman beralkohol kerap berkaitan dengan terjadinya tindak pidana.

Di bidang pemberantasan narkotika, polisi mengungkap tiga kasus, terdiri atas satu kasus sabu dan dua kasus peredaran obat-obatan daftar G.

Dalam pengungkapan kasus sabu, petugas menyita sekitar empat gram barang bukti beserta sejumlah plastik klip.

Sementara itu, polisi mengamankan 754 butir obat berlogo Y dan 56 butir obat sejenis. Dalam pengungkapan lainnya, petugas menyita 343 butir Tramadol serta 19 butir obat HCI.

“Pengungkapan yang cukup menonjol adalah obat daftar G berlogo Y. Kami mengamankan sekitar 754 butir ditambah 56 butir,” kata Ginanjar.

Polisi turut mengungkap dugaan peredaran uang palsu yang menggunakan modus pembayaran paket melalui layanan cash on delivery (COD).

Kasus tersebut terungkap setelah seorang kurir mencurigai uang pembayaran yang diterimanya dari seorang pemesan paket.

Berdasarkan keterangan sementara, tersangka diduga memesan uang palsu secara daring dari Mataram, Nusa Tenggara Barat. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar paket yang dipesan.

Kecurigaan kurir muncul setelah uang diperiksa menggunakan alat pendeteksi ultraviolet. Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada polisi.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 11 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan satu unit telepon genggam Vivo Y15s.

Ginanjar menyebut, tersangka mengaku membeli uang palsu senilai sekitar Rp6 juta dengan harga Rp1 juta. Namun, barang bukti yang berhasil diamankan polisi sebanyak 11 lembar.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 375 ayat (2) dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

NSelain kejahatan ekonomi dan peredaran barang terlarang, polisi mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tersebut bermula dari perselisihan antara korban dan kelompok tersangka di jalan. Perselisihan itu memicu ketersinggungan salah seorang tersangka yang kemudian pulang mengambil senjata tajam jenis samurai.

Ketegangan berlanjut ketika kelompok tersebut kembali bertemu korban di rumahnya. Pertemuan itu berujung perkelahian hingga korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan meninggal dunia.

Polisi juga mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Galesong. Kedua kasus tersebut dilakukan dengan modus membongkar rumah.

Ginanjar memastikan kegiatan patroli dan razia akan terus ditingkatkan, terutama di jalur strategis dan wilayah yang dinilai rawan tindak kriminalitas.

“Kami akan terus melaksanakan kegiatan ini untuk mengurangi ruang gerak para pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Rangkaian pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Takalar menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian memastikan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. [*]

  • Bagikan