Diduga Ada Pungutan Pengurusan Sertifikat PTSL di Pattallassang, Aktivis Desak APH Usut

  • Bagikan

Takalar, KOMPASNEWS – Dugaan pungutan dalam pengurusan sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencuat di Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Informasi tersebut disampaikan seorang aktivis di Takalar, Wahyu. Ia meminta aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, menindaklanjuti dugaan pungutan yang disebut mencapai Rp700 ribu per bidang tanah, ditambah biaya meterai.

Menurut Wahyu, PTSL merupakan program strategis nasional di bidang pertanahan yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Karena itu, menurut dia, tidak semestinya ada pihak yang memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Siapa pun oknum yang sengaja memanfaatkan program ini untuk meraup keuntungan pribadi tentu tidak mencerminkan birokrasi yang transparan dan akuntabel. Aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti informasi ini,” kata Wahyu.

Ia juga menyebut dugaan pungutan tersebut diduga melibatkan oknum aparat kelurahan. Namun, tudingan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak berwenang.

“Apalagi saya mendengar pelakunya diduga oknum aparat kelurahan. Tentu ini harus segera diselidiki oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Wahyu menilai pengurusan sertifikat melalui PTSL semestinya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dibebani pungutan tidak resmi.

Ia mengacu pada ketentuan mengenai biaya persiapan PTSL yang dapat dibebankan kepada masyarakat. Namun, besaran biaya tersebut perlu dipastikan berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah setempat serta komponen biaya yang memang diperbolehkan.

Sementara itu, dugaan pungutan sebesar Rp700 ribu per bidang tanah dan biaya meterai yang disebut terjadi di Kelurahan Pattallassang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi dari pihak Kelurahan Pattallassang maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan pungutan tersebut.

Konfirmasi kepada pihak yang disebut penting dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus memberikan hak jawab.

Jika terbukti terdapat pungutan di luar ketentuan, Wahyu meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan mengambil tindakan berdasarkan hasil penyelidikan.

Dugaan pungutan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta atau tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan/penyelidikan dari pihak berwenang. (Man)

  • Bagikan