Jakarta, KOMPASNEWS – Sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonan ini, Febrie mempersoalkan penetapan status tersangka dirinya hingga penggeledahan.
Dalam sidang praperadilan ini, Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Febrie. Febri menyebut bahwa gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya semata untuk menguji perdebatan yang ada sesuai prosedur yang berlaku.
“Secara sederhana sebenarnya ingin membawa seluruh perdebatan terkait dengan prosedur dan hukum acara itu ke ruang pengadilan yang sama-sama kita hormati,” ujar Febri sebelum persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/8).
“Jadi ini adalah ruang untuk menguji. Ruang untuk menguji prosedur atau tahapan-tahapan yang menurut kami ada sejumlah tahapan dilakukan secara tidak tepat begitu, karena itulah itu harus diuji secara hukum hari ini,” lanjutnya.
Adapun, pihak termohon dari pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung telah hadir.
“Dan kami dengar tadi pihak termohon sudah hadir, tentu saja hal itu sangat kami hargai karena bagi kami, Pak Febrie menegaskan pilihan jalur praperadilan ini adalah bagian dari penghormatan terhadap proses hukum,” ucap Febri.
Sidang sudah dimulai sekitar pukul 10.15 WIB. Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki.
Ada dua pengajuan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
Gugatan praperadilan pertama tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL, dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Gugatan tersebut diajukan terhadap Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Jampidsus Kejagung. Isinya, mempersoalkan penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan.
Sementara gugatan praperadilan kedua tercatat dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Gugatan tersebut diajukan Febrie Adriansyah terhadap Kejagung. Mempersoalkan penetapan tersangka pencucian uang serta penahanan. (skr)












