KOMPAS, news – Takalar.- Dugaan perubahan identitas dari nama Nursiah menjadi Kamariah di Desa Aeng Towa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, menjadi perhatian sejumlah warga.selasa,21/07/2026

Mereka meminta agar instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka guna memastikan seluruh proses administrasi kependudukan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil wawancara wartawan KL-TVindonesia.com dengan warga sekitar menjelaskan, bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan adanya dugaan perubahan nama pada dokumen administrasi kependudukan. Dugaan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai prosedur yang ditempuh dalam proses perubahan identitas tersebut.

Sejumlah tokoh masyarakat berharap persoalan ini dapat ditangani secara transparan oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Mereka juga meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan perubahan identitas dapat diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, perubahan nama pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan menjadi dasar pencatatan pada dokumen kependudukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut terkait dalam dugaan tersebut. Oleh karena itu, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi semua pihak guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diberitakan setelah terdapat informasi resmi maupun hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.












