Kompas.news – Makassar – Citra institusi kepolisian kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh segelintir oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Makassar.sabtu,25/04/2026
Peristiwa tersebut diduga terjadi saat pelaksanaan razia kendaraan di Pos Lantas 705 yang berlokasi di Jalan Alauddin, tepatnya di pertigaan Jalan AP Pettarani, Kota Makassar.
Dalam kegiatan tersebut, oknum petugas disebut menjalankan razia yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Berdasarkan rekaman dan hasil wawancara singkat dengan salah satu pelanggar lalu lintas bernama Ririn, kejadian bermula saat dirinya berboncengan sepeda motor bersama adiknya. Saat itu, adiknya yang mengendarai motor diketahui menerobos lampu merah, sehingga diberhentikan oleh salah satu oknum petugas lalu lintas.
Setelah diberhentikan, petugas meminta untuk memperlihatkan kelengkapan surat-surat kendaraan. Namun, pengendara diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Situasi tersebut kemudian diduga berujung pada praktik negosiasi antara pelanggar dan oknum petugas. Awalnya, oknum tersebut disebut meminta uang damai sebesar Rp500 ribu. Namun karena pelanggar tidak memiliki uang sebesar itu, akhirnya disepakati nominal Rp250 ribu. Setelah uang tersebut diberikan, pelanggar diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Kasus ini menuai kecaman karena dinilai mencederai nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di mata masyarakat. Praktik pungli yang diduga dilakukan oleh oknum aparat tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di lapangan.
Masyarakat pun mendesak kepada Kapolda Sulawesi Selatan, Kadiv Propam Polda Sulsel, serta Dirlantas Polda Sulsel untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jika terbukti, para oknum yang terlibat diharapkan dapat diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan praktik pungli tersebut.











