Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palopo Dijatuhi Vonis Mati

  • Bagikan

Palopo, KOMPASNEWS – Terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis bernama FE (28) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Ahmad Yani atau Amma (35) dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo. Amma dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana secara sadis.

Vonis dibacakan majelis hakim di PN Palopo, Senin (15/12/2025). Sidang dipimpin hakim ketua Agung Budi Setiawan, didampingi Helka Rerung dan Sulharman.

Dalam sidang tersebut, terdakwa terlihat hadir dengan mengenakan kemeja hijau, celana jeans dan memakai songkok. Amma terlihat lesu dan tertunduk dengan tangan saling menggenggam.

Terlihat pula, ayah, ibu, dan keluarga FE mengikuti jalannya sidang putusan tersebut. Sejumlah aparat keamanan dari pihak kepolisian turut mengamankan jalannya persidangan.

Sebelum membacakan putusan, hakim turut membacakan kronologi pembunuhan terhadap FE. Hakim juga membacakan beberapa barang bukti sitaan yang diambil dari terdakwa.

“Satu menyatakan terdakwa Ahmad Yani atau Amma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuh dan pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” ucap Agung Budi.

Selain itu, Agung Budi juga memutuskan agar seluruh barang bukti dalam kasus ini dikembalikan kepada keluarga FE. Menurut hakim, barang tersebut masih memiliki nilai rupiah yang tinggi.

“Mengembalikan seluruh sitaan berupa mobil, handphone, pakaian kepada ayah dan ibu korban,” imbuh Agung Budi.

Hakim kemudian meminta terdakwa berdialog dengan pengacaranya terkait putusan tersebut. Terdakwa pun menjawab masih pikir-pikir atas vonis hakim.

“Pikir-pikir,” ucap Amma singkat.

Untuk diketahui, Amma membunuh FE di rumah korban di Palopo pada 25 Januari 2024. Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku sempat melakukan pemerkosaan.

Pelaku kemudian menguburkan mayat korban di area KM 35 Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Palopo. Mobil milik korban bahkan dilarikan ke Makassar untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Setahun berselang, mayat korban baru ditemukan sisa kerangka pada Jumat (7/2). Polisi yang melakukan penyelidikan baru menangkap pelaku di Kabupaten Luwu Utara pada Kamis (20/3).

“Motifnya ini yang bersangkutan merasa suka sama korban. Kemudian dia berusaha ingin membawa lari korban tersebut. Dulu berdasarkan keterangan pelaku, pernah kerja sebagai tukang plafon dan sudah kenal sama korban,” beber Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin pada Jumat (21/3). (skr)

  • Bagikan