Makassar, KOMPASNEWS – Bea Cukai Makassar Kembali menggagalkan penyelundupan 156.200 ribu batang rokok ilegal. Rokok ini diselundupkan melalui jalur ekspedisi.
Penindakan berawal dari analisis intelijen dan pengawasan intensif terhadap paket-paket mencurigakan. Dari penindakan itu, petugas berhasil menyita sebanyak 156.200 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek SMITH BOLD tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, mengatakan, penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang ditaksir mencapai Rp151.141.463,00. Sementara, nilai perkiraan barang ilegal yang disita mencapai Rp231.957.000,00.
“Modus rokok tanpa pita cukai (rokok polos) ini telah melanggar ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” kata Ade, Senin (3/11/2025).
Sebagai tindak lanjut, kata Ade, pihak yang bersangkutan mengajukan permohonan penyelesaian administratif tanpa melalui proses penyidikan. Permohonan tersebut, diselesaikan dengan skema Ultimum Remedium dan pihak yang bersangkutan diwajibkan membayar sanksi denda sebesar Rp349.576.000,00.
“Fokus Bea Cukai tidak hanya pada penegakan hukum semata, tetapi juga pada pemulihan potensi kerugian negara. Kami memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya, sekaligus pemulihan kerugian negara,” kata Ade Irawan.
Barang hasil penindakan tersebut, lanjut Ade, ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan selanjutnya sebagai langkah akhir akan diselesaikan dengan mekanisme pemusnahan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). (wia/skr)












