Kejari Wajo Resmi Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sutera Murbei

  • Bagikan
Kejari Wajo Harianto Pane memberi keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus pengadaan sutera murbei.

Sengkang, KOMPASNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Sulsel menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sutera murbei 2022. Tersangka berinisial MKS resmi ditahan, Kamis sore (18/12/2025).

Kejari Wajo Harianto Pane mengatakan, MKS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. MKS adalah pihak penyedia dalam proyek pengadaan sutera murbei.

“Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah telah menetapkan status tersangka dengan inisial MKS (Muh Kurnia Syam) selaku pihak penyedia dan lansung dilakukan penahanan,” ujar Harianto kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Harianto menyebutkan, tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli sehubungan dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan hibah pengembangan persuteraan di Kabupaten Wajo pada 2022. Ia menyebutkan, tersangka akan ditahan hinggan20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang.

“Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar lebih. Ini berdasarkan LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Nomor :
700.01.2.1/146/A.A.PKKN/2025/V/ITDA,” sambung Harianto.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Wajo, Soedharmanto menambahkan kalau sejauh ini sebanyak 62 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Mereka di antaranya dari pihak ASN atau selaku pihak PPTK, PPK dan sejumlah saksi lainnya.

Diakui Soedharmanto, kasus ini terus dikembangkan. Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Berikan kami waktu untuk terus bekerja dan fokus dalam menangani kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ini bakal menyeret beberapa tersangka lain dalam kasus tersebut,” jelasnya.  (arfian/skr)

  • Bagikan