DJP Sulsel Soroti Masih Banyak Perusahaan Besar di Gowa Pakai NPWP Luar 

  • Bagikan
Pertemuan DJP Sulsel dengan Pemkab Gowa.

Makassar, KOMPASNEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mengajak Pemda Gowa untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di daerah. Lewat optimalisasi pajak, akan mendorong tumbuhnya ekonomi daerah.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, mengungkapkan sinergi ini menegaskan komitmen DJP untuk memastikan pajak mencerminkan aktivitas ekonomi sebenarnya di daerah.

“Sinergi dengan pemerintah daerah penting agar penerimaan tidak hanya tepat, tetapi juga berdampak nyata bagi masyarakat melalui pembangunan yang merata,” katanya, Selasa (30/9/2025).

Sinergi ini, kata Sumin, juga menegaskan komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sekaligus memperkuat regulasi, dan mengoptimalkan penerimaan negara serta daerah.

“Sinergi ini penting agar penerimaan pajak benar-benar mencerminkan aktivitas ekonomi di Gowa. Dengan begitu, manfaatnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga kembali ke daerah, sehingga masyarakat dapat merasakannya langsung melalui pembangunan,” kata Sumin.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sunggumina, Yudi Sanjaya, mengungkapkan, masih banyak wajib pajak yang beroperasi di Gowa, namun menggunakan NPWP pusat di Makassar atau luar Sulawesi. Hal ini banyak terjadi pada perusahaan skala besar yang melakukan transaksi BPHTB secara penuh di Gowa.

“Padahal Wajib Pajak Badan sebaiknya terdaftar di tempat nyata usahanya berada atau mayoritas kegiatan usaha dilakukan. Sehingga bila usaha terbesarnya di Gowa, maka NPWP pusatnya seharusnya ada di Gowa,” katanya.

Sementara Sekretaris Daerah Gowa, Andy Azis Peter, mengungkapkan bahwa pentingnya pendekatan persuasif bagi wajib pajak, khususnya sektor properti, agar mereka bersedia memindahkan NPWP pusat ke Gowa.

“Juga perlunya regulasi yang jelas dan seimbang terkait Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha
(NITKU) agar tidak memberatkan pengusaha,” katanya. (wia/skr)

  • Bagikan