Jakarta, KOMPASNEWS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran Rp31 triliun untuk pengalihan profesi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Purbaya mengatakan, kebutuhan anggaran untuk kebijakan PPPK tersebut telah diperhitungkan dan akan dikelola melalui realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun depan.
Katanya, tambahan anggaran untuk PPPK tidak akan mengubah target defisit APBN yang ditetapkan sebesar 2,4 persen.
“Kalau untuk PPPK yang paruh waktu menjadi penuh waktu, itu anggarannya sudah Rp 31 triliun, sudah disiapkan. Nanti yang lainnya akan dilakukan secara bertahap ke depan, tapi kita sudah amankan anggaran,” ungkap Purbaya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (20/8).
Purbaya memperkirakan jumlah guru PPPK paruh waktu yang bakal beralih menjadi PPPK penuh waktu mencapai sekitar 500.000-600.000 orang. Dari jumlah tersebut, perkiraannya berada di kisaran 541.000 orang dan prosesnya akan dilakukan secara bertahap.
“Saya lupa jumlahnya soalnya angkanya berubah-ubah terus. Tapi nanti totalnya yang setahun, ada yang 3 tahun bertahap, itu totalnya 500.000-600.000, kisaran 541 ribu kalau nggak salah bertahap,” jelas Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian bagi para guru dan pekerja yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.
“Jadi, kita harapkan memberi kepastian kepada para guru pekerja P3K,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi membuka kesempatan bagi guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu untuk bertransformasi menjadi PPPK penuh waktu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan, kebijakan dan kesempatan alih status tersebut baru akan mulai diberlakukan pada 2027.
Selain itu, guru yang telah berstatus sebagai PPPK penuh waktu juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Purbaya menegaskan kesiapan anggaran menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya. Pemerintah telah menghitung kebutuhan fiskalnya agar proses pengalihan status PPPK dapat berjalan tanpa mengganggu kesehatan APBN.
“Jadi kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sistem fiskal,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8). (skr)












