Pakassar, KOMPASNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana memberlakukan tarif parkir tahunan bagi pemilik kendaraan pada awal 2027. Besaran tarif parkir untuk mobil adalah Rp730 ribu per tahun dan Rp360 ribu per tahun untuk sepeda motor.
Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menilai bahwa tarif parkir langganan dengan periode waktu lebih murah dibandingkan bayar parkir seperti pada umumnya.
Dia menguraikan, pemilik kendaraan setiap memarkir kendaraannya harus membayar ke juru parkir. Nilai yang harus dia bayarkan Rp5.000 untuk mobil dan Rp2.000 bagi sepeda motor.
Sementara tarif parkir yang akan diterapkan Pemkot Makassar Rp730 ribu per tahun untuk mobil dan Rp360 ribu per tahun untuk motor. Tarif parkir ini sama dengan tarif Rp2.000 per hari bagi pemilik mobil, dan Rp1.000 per hari bagi pemilik sepeda motor.
Adi bilang, selain lebih murah bagi pemilik kendaraan, proses penerimaan pendapatan parkir lebih transparan dan meminimalisir kebocoran pendapatan parkir bagi Pemkot Makassar.
“Pak Wali [Kota Makassar] Munafri sangat mendukung proses digitalisasi perparkiran dengan skema tarif parkir langganan ini, karena lebih efisien dan lebih transparan untuk penerimaan pendapatan bagi kota,” tutur Adi, Jumat (26/9/2025).
Adi menjelaskan, pemilik kendaraan yang sudah membayar parkir langganan, tidak perlu lagi membayar setiap memarkir kendaraannya di seluruh wilayah Makassar. Terkecuali, parkir di kawasan mal dan lokasi yang memiliki Izin Pengelolaan Parkir (IPP).
Terkait dengan skema tarif parkir langganan, Adi memaparkan, ini nantinya berbasis aplikasi di ponsel pintar, yang bisa diunduh melalui aplikasi penyedia Play Store dan Apple Store. Para juru parkir nanti akan dilatih khusus menggunakan aplikasi parkir digital saat skema baru ini diterapkan.
“Saat ini payung hukumnya tengah dipersiapkan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 tentang pengelolaan Parkir, Pemkot dan DPRD Makassar tengah menggodok aturannya, rencananya dua bulan ini sudah rampung, sehingga awal tahun nanti sudah bisa diterapkan,” ujar Adi.
Adi menambahkan, selain tarif tahunan, Perumda Parkir Makassar Raya sebagai perusahaan umum daerah di bawah Pemkot Makassar juga akan menerapkan tarif parkir bulanan dan mingguan bagi para pemilik kendaraan yang parkir di kawasan Tepi Jalan Umum (TJU) di Kota Makassar. Tarif mingguan dan bulanan ini dinilai cocok bagi pemilik kendaraan yang tinggal di luar Makassar.
Selain skema parkir langganan, Perumda Parkir juga akan memperluas wilayah pembayaran parkir dengan sistem barcode QRIS. Sebelumnya, Perumda Parkir Makassar hanya menerapkan di beberapa titik di kawasan pusat pertokoan Jalan Somba Opu dan Pasar Baru di Jalan WR Supratman.
“Bulan depan kami akan tambah 100 jukir QRIS di wilayah Jalan Sulawesi dan beberapa kawasan di Kecamatan Ujung Pandang,” pungkas mantan Anggota DPRD Makassar ini. (skr)












