GOWA, KOMPASNEWS – Tim Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Kamis (30/7/2026).
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP Tahun Anggaran 2025. Nilai anggaran proyek tersebut disebut mencapai sekitar Rp16 miliar.
Tim penyidik tiba di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa sekitar pukul 14.45 Wita. Hingga berita ini diterbitkan, proses penggeledahan masih berlangsung.
“Iya, dilakukan penggeledahan,” kata salah seorang sumber yang mengetahui kegiatan tersebut, namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sejumlah personel kepolisian terlihat membawa beberapa boks ke dalam gedung Dinas Pendidikan. Proses penggeledahan juga mendapat pengamanan dari personel Polres Gowa.
Selain Kantor Dinas Pendidikan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Kantor Inspektorat Kabupaten Gowa. Ketiga lokasi tersebut digeledah dalam waktu yang hampir bersamaan.
Hingga saat ini, Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi mengenai dokumen maupun barang bukti yang diamankan dalam rangkaian penggeledahan tersebut.
Sehari sebelumnya, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, telah memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel sebagai saksi.
Husniah menjalani pemeriksaan pada Rabu (29/7/2026), mulai sekitar pukul 13.00 Wita hingga pukul 21.41 Wita atau berlangsung sekitar 8 jam 41 menit.
Usai pemeriksaan, Husniah yang didampingi dua kuasa hukumnya menyatakan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus mengikuti aturan terkait undangan (klarifikasi) dari penyidik,” ujar Husniah kepada awak media.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sulsel mengenai status hukum pihak-pihak yang telah dimintai keterangan maupun hasil penggeledahan tersebut.
Informasi dalam pemberitaan ini mengacu pada proses penyelidikan yang masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)












